Didukung dengan perkembangan teknologi dan digitalisasi yang sudah keluar hampir di seluruh Indonesia, kini manusia dapat dengan mudah melakukan aktivitasnya dalam bekerja untuk memenuhi kehidupannya. Saat ini usaha yang sedang naik pitam adalah usaha berjualan produk dari produk import luar negeri berbagai wilayah. Dalam hal ini kemajuan teknologi dan digitalisasi sangat membantu transaksi impor ini.
Bagi anda yang sedang membangun bisnis dengan berjualan produk tentunya terkadang anda memilih supplier produk yang baik dan berkualitas, tidak jarang beberapa penjual berbelanja pada supplier luar negeri. Tidak hanya masyarakat dalam negeri yang membeli barang import namun juga sebaliknya negara lain juga melakukan import pada negara tertentu sehingga adanya hubungan timbal balik.
Dengan adanya transaksi seperti itu maka saat akan mengirimkan barang tentunya akan dikenakan pajak antara supplier dengan pembeli. Lantas pihak mana yang akan menanggung pajak dalam melakukan transaksi ini? Jika anda ingin melakukan import barang dari negara lain, biasanya beberapa seller akan meminta anda untuk melakukan Tax Refund Pengembalian pajak. Pada ulasan kali ini akan membahas tentang syarat dan ketentuan supplier akan mendapatkan tax refund import atau pengembalian pajak.
Bagi anda yang sudah terbiasa berkecimpung dunia bisnis import anda tidak asing dengan istilah tax refund import dan pengurusan dokumen export permit. Tax Refund Import adalah pengembalian pajak wisman atau penjual yang pada prinsipnya pajak akan ditanggung olehnya jika barang belum habis terjual.
Jadi pihak yang melakukan pembayaran pajak import kepada pemerintah adalah pihak wisman atau penjual di negara asal barang tersebut. Namun jika barang sudah laku terjual maka pihak penjual bisa mendapatkan uangnya Kembali.
Contoh kasus yang pada umumnya terjadi sehingga anda harus mengurus tax refund import atau export permit adalah sebagai berikut;
Ketika anda perlu melakukan transaksi pembelian barang di luar negeri maka biaya pajak barang tersebut akan ditanggung oleh supplier atau penjual barang di negara asalnya. Namun biaya pajak tersebut setelah barang diterbangkan ke negara yang akan dikirim bisa Kembali lagi kepada pihak penjual dengan syarat barang yang dikirim ke negara tujuan sudah laku terjual.
Maka melalui kasus tersebut supplier atau penjual wajib mengurus dokumen tax refund import pada DJP bandara negara asalnya nanti, tidak hanya pihak supplier customer yang membeli barang pun wajib memberikan surat export permit untuk mengetahui bahwasanya barang sudah laku terjual.
Sebelum membuat dan mengurus dokumen tax refund anda perlu mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan Export permit, istilah ini memiliki arti proses pembuatan dokumen yang berfungsi sebagai bukti bahwa barang impor sudah laku terjual. Pihak yang melakukan perlengkapan dokumen ini adalah pihak customer yang telah melakukan transaksi. Dokumen ini di proses kurang lebih dalam waktu 2 minggu.
Selama pengurusan dokumen export permit meskipun dokumen sudah diterima oleh agent forward, barang yang diurus tidak akan di loading sebelum export permit atau pengurusan dokumen telah selesai. Tax Refund mpor berlaku apabila anda melakukan transaksi pembelian secara langsung melalui marketplace Alibaba dengan ketentuan apabila transaksi yang anda lakukan lebih dari USD 5000.
Table of Contents
ToggleSyarat Dan ketentuan Tax Refund Import
Agar supplier dapat melakukan pengembalian pajak atas barang yang telah dia jual, maka transaksi supplier perlu memenuhi persyaratan sebagai berikut;
- Melakukan transaksi pada toko yang terpercaya dan berkualitas, biasanya toko tersebut memiliki logo “Refund for Tourist” di seluruh Indonesia dengan menunjukkan paspor. Supplier diwajibkan memiliki faktur pajak yang valid dimana faktur pajak terlampir dengan satu struk pembayaran.
- Pembayaran pajak minimal sebesar Rp. 50.000 untuk satu kali transaksi dan jumlah semua pajak dari beberapa struk minimal Rp. 500.000
- Barang dibeli kurang lebih satu bulan sebelum meninggalkan Indonesia.
- Barang yang dibeli wajib dibawa keluar dari wilayah negara tersebut sebagai bagasi tambahan dalam waktu 1 bulan sejak tanggal pembelian.
Supplier dapat memilih opsi pembayaran Tax Refund Impor secara tunai maupun melalui transfer bank dengan syarat sebagai berikut:
- dibayar tunai dengan mata uang rupiah atau mata uang negara reseller, jika dalam rupiah dilakukan apabila jumlahnya tidak lebih dari Rp. 5000.000
- Ditransfer ke bank pilihan jika jumlahnya melebihi Rp. 5000.000 Supplier harus memberikan data-data yang lengkap seputar nomor rekening bank,seperti bank yang akan dituju, nama akun pemilik, alamat, nomor routing bank, referensi bank yang dituju untuk ditransfer, dan mata uang yang diminta untuk Tax Refund Import.
- Transfer harusnya dibayarkan dalam waktu satu bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian pajak.
Jika pengembalian pajak yang didapatkan supplier lebih dari Rp. 5000.000 tetapi supplier menolak untuk ditransfer, maka jumlah pengembalian pajak yang akan dibayarkan hanya Rp. 5000.000 saja dan sisa dari biaya tersebut tidak dapat dikembalikan.
Selain itu, bagi pemilik toko retail yang berstatus PKP (Pengusaha Kena Pajak) juga dapat berpartisipasi dalam biaya pengembalian pajak ini. dengan syarat toko retail tersebut sudah mendaftar pada aplikasi VAT Refund for Tourist pada website direktorat Jenderal pajak untuk mendapatkan fasilitas yang sama. Setelah mendaftar maka toko tersebut berkewajiban untuk mencetak dan memasang logo Tax Free Shop dan menyediakan informasi terkait mengenai VAT Refund untuk turis asing.
Apabila persyaratan tersebut tidak terpenuhi oleh toko retail maka toko tersebut tidak dapat menikmati fasilitas pengembalian pajak pertambahan nilai untuk turis asing. Sebagai informasi, toko retail berstatus PKP yang sudah mendaftarkan diri dalam VAT Refund untuk turis asing sebelumnya. Lantas bagaimana syarat dan ketentuan transaksi yang dapat menikmati fasilitas Tax Refund Import?
Andapun beberapa ketentuan barang yang mendapat fasilitas ini adalah sebagai berikut:
-
Bukan Merupakan barang layanan
Sebagian aturan tax refund diperuntukan untuk barang yang bukan jasa layanan, seperti halnya hotel dan restoran tidak mendapatkan fasilitas ini karena layanan hotel dan restoran merupakan pelayan jasa yang masih dinikmati di negara asal.
Adapun aturan untuk barang layanan biasanya untuk pelayanan pelancong dan aturannya setidaknya lebih rumit daripada tax refund yang bukan pelayanan.
-
Memiliki tanda atau Logo Tax Refund
Barang yang mendapatkan fasilitas tax refund biasanya barang yang dijual di beberapa toko yang sudah terdaftar dalam VAT tax Refund dan biasanya di setiap pintu masuknya memberikan informasi berupa logo atau sejenisnya bahwa toko tersebut menyediakan Tax Free.
Anda dapat menanyakan kepada pelayanan toko atau pemilik toko apakah toko tersebut menyediakan Tax Refund atau tidak. Biasanya jika toko tersebut menyediakan Tax Refund mereka akan meminta anda untuk menunjukan paspor sebelum memberi selembar kertas (cheque) untuk digunakan turis melakukan tax refund.
-
Terdapat bukti pembelian
Pada beberapa negara seperti Uni Eropa,Tax refund Import dapat dilakukan saat turis benar-benar keluar dari negara yang dikunjunginya bukan hanya sekedar melewati perbatasan. Oleh karena itu jika melewati perbatasan sebaiknya meminta stempel dan cheque yang diberikan pada pembelian produk tersebut.
Pastikan anda menyimpan Bon dan usahakan agar barang yang dibeli tampak baru dan belum terpakai hingga mendapatkan tax refund. Oleh karena itu hindari meletakan barang yang baru dibeli pada bagian paling dalam tas anda, karena petugas akan mengecek kondisi barang terlebih dahulu.
Lalu dimana Supplier atau wisman dapat melakukan klaim atas tax refund ini?
Klaim untuk pengembalian pajak hanya dapat anda lakukan di bandara pada tanggal keberangkatan, wisman atau supplier dapat melakukan Langkah-langkah sebagai berikut;
- menyerahkan faktur pajak asli yang valid (Faktur pajak biasanya terlampir dengan satu struk pembayaran) dan menyerahkannya ke petugas DJP di loket Tax Refund
- Menunjukan tiket pesawat, paspor, dan barang yang dibeli sebagai bagasi tambahan
- Menerima pengembalian pajak secara tunai atau transfer ke bank pilihan
- Konter pengembalian pajak bisa anda temukan di bandara yang terletak di jakarta, Yogyakarta, Surabaya, bali, dan lain sebagainya.
Demikian ulasan mengenai pengertian tax refund import dan syarat serta ketentuan pengajuan pengembalian pajak setiap barang yang ingin anda beli. Anda bisa membeli barang yang anda inginkan dengan bebas pajak pada saat anda di bandara, karena beberapa bandara tertentu menyediakan tempat perbelanjaan bebas pajak.
Pelayanan pengembalian bebas pajak tentunya sangat membantu bagi para pebisnis yang senang melakukan transaksi import barang, hal ini dilakukan agar tidak merugikan atau menguntukan salah satu pihak saja. Untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas dan baik anda dapat mengunjungi https://antaralogistic.com/.