Tahukah Anda bahwa keluar masuknya barang di kawasan tertentu dengan kepabeanan adalah dua hal yang saling berkaitan erat dalam bidang perindustrian dan perdagangan seperti sekarang ini. Hal ini tentu saja tidak mengherankan semua kalangan masyarakat lantaran keberadaan kepabeanan sendiri menjadi tolak ukur semakin berkembang pesatnya perindustrian yang terjadi di suatu negara.
Meski demikian, tahukah Anda mengenai apa itu kepabeanan dan bagaimana cara mudah dalam mengakses kepabeanan bagi seorang pelaku usaha? Nah, untuk menjawab berbagai pertanyaan tersebut, Anda bisa menyimak informasi lengkapnya di bawah ini.
Table of Contents
TogglePengertian kepabeanan
Dalam dunia usaha, pemerintah umumnya memberikan kepastian hukum berupa kepabeanan demi melakukan pengawasan yang lebih cepat, lebih baik dan lebih murah untuk perkembangan dunia industri dan perdagangan. Nah, kepabeanan ini biasanya lebih dikenal kalangan masyarakat sebagai bea cukai yang mengatur keluar masuknya barang di suatu negara.
Adapun pengertian dari kepabeanan sendiri yakni merupakan suatu pengawasan yang diberikan pihak lembaga terkait untuk mengatur segala sesuatu yang berkaitan erat dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar. Daerah pabean sendiri yakni merupakan wilayah negara Indonesia yang meliputi wilayah darat, laut, udara dan tempat – tempat tertentu sesuai aturan dalam Undang – Undang.
Secara umum, kepabeanan sendiri juga turut mengatur berbagai kegiatan usaha negara diantaranya yakni kegiatan impor, ekspor dan pemungutan atas bea masuk dan bea keluar. Dengan begitu, maka barang – barang yang ada di kalangan masyarakat seperti sekarang ini mendapat jaminan dari segi keamanan, kecepatan dan lain – lain.
Apa saja fungsi dari lembaga kepabeanan dan cukai?
Jika membahas lebih lanjut mengenai kepabeanan dan cukai sendiri, Anda tentu mengenal lembaga bernama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia (Ditjen Bea dan Cukai), bukan? Ya, lembaga kepabeanan ini umumnya memiliki peranan penting dalam menyusun perumusan dan pelaksanaan kebijakan yang mencakup beberapa hal penting.
Hal – hal penting yang termasuk dalam kebijakan yang ditetapkan lembaga kepabeanan tersebut yakni seperti dalam hal pengawasan untuk penegakan hukum, sistem pelayanan yang dilakukan serta memaksimalkan penerimaan negara yang umumnya terdapat dalam bidang kepabeanan tersebut. Di samping itu, Ditjen Bea dan Cukai ini juga memiliki fungsi umum diantaranya yakni sebagai berikut :
- Bertugas mengoptimalkan sistem pertumbuhan industri dalam negeri melalui berbagai penerapan fasilitas bidang kepabeanan dan bea yang terbilang tetap sasaran.
- Dapat mewujudkan iklim usaha dan investasi secara kondusif.
- Mampu melindungi seluruh masyarakat, industri dalam negeri dan berbagai kepentingan nasional lainnya dari keluar masuknya barang yang berbahaya.
- Berperan penting dalam memberikan pengawasan terhadap berbagai kegiatan usaha seperti impor, ekspor dan berbagai kegiatan tertentu yang masuk dalam kepabeanan dan bea cukai.
- Melakukan pembatasan, pengawasan dan pengendalian terhadap produksi, peredaran dan konsumsi barang tertentu.
- Bisa memaksimalkan proses penerimaan negara dalam bentuk kegiatan usaha impor, ekspor, bea masuk, bea keluar dan sejenisnya untuk dapat menunjang pembangunan nasional.
Mengenal apa itu mita kepabeanan
Di kegiatan usaha seperti halnya kegiatan impor maupun kegiatan ekspor barang, pernahkah Anda mendengar mengenai istilah mita kepabeanan yang juga diawasi oleh pihak Ditjen Bea dan Cukai? Jika Anda mungkin pernah atau justru lupa mengenai istilah tersebut, bisa menyimak informasi lengkapnya mengenai apa itu mita kepabeanan di bawah ini.
Nah, mita kepabeanan ini merupakan pihak importir / eksportir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan oleh Ditjen Bea dan Cukai. Biasanya, layanan khusus yang diberikan ini didasarkan pada profil perusahaan dan rekomendasi dari sejumlah pihak internal dan eksternal. Meski demikian, ada beberapa syarat yang umumnya menjadi dasar pertimbangan Ditjen Bea dan Cukai dalam menetapkan suatu pihak sebagai mita kepabeanan seperti berikut ini :
- Reputasi kepatuhan baik yang berjalan selama kurun waktu 6 bulan terakhir.
- Terbukti tidak memiliki riwayat tunggakan kewajiban dalam hal kepabeanan, cukai dan pajak dalam jangka waktu kegiatan impor yang sudah ditetapkan.
- Tidak pernah tercatat dalam melakukan perbuatan melanggar hukum yang ada di bidang kepabeanan dan / atau cukai.
- Mendapatkan penetapan jalur hijau selama kurun waktu 6 bulan terakhir.
- Memiliki bidang usaha yang jelas dan spesifik di bidang tertentu.
- Memperoleh surat keterangan yang menyatakan tidak memiliki tunggakan pajak dibuktikan dari surat yang telah ditandatangani pihak Direktorat Jenderal Pajak.
- Telah menyatakan kesediaan untuk ditetapkan sebagai mita kepabeanan.
Mengingat kepabeanan adalah lembaga yang mengatur / mengawasi kegiatan usaha di bidang keluar masuknya barang di lintas negara, maka tak heran jika importir yang ditetapkan sebagai mitra utama (mita) kepabeanan sendiri dapat melakukan pembongkaran barang impor di tempat lain selain kawasan pabean sesuai dengan ketentuan.
Macam – macam layanan khusus mita kepabeanan
Seperti yang sudah Anda ketahui mengenai arti kepabeanan di atas, mita kepabeanan juga memiliki layanan khusus yang diberikan oleh pihak Ditjen Bea dan Cukai di bidangnya. Adapun layanan khusus yang diberikan kepada pihak importir dan / atau eksportir ini antara lain :
- Dapat melalui pemeriksaan pabean yang relatif sedikit.
- Lebih bebas dalam melakukan pembongkaran barang – barang impor tanpa harus melakukan penimbunan di pelabuhan, sehingga memperlancar proses pengangkutan ke tempat penyimpanan.
- Dapat melakukan pengeluaran barang impor sebagian dari peti kemas tanpa melalui stipping / part off container dengan tanpa permohonan.
- Dapat menggunakan jaminan perusahaan jika seluruh kegiatan di bidang kepabeanan telah menggunakan jaminan kepabeanan.
- Dapat melakukan pembayaran terkait penyelesaian kewajiban sesuai dengan bunga yang telah ditetapkan.
- Nantinya akan diberikan pengecualian dalam hal menyampaikan hasil cetak Pemberitahuan Impor Barang (PIB), namun ada pengecualian atas impor barang yang memperoleh fasilitas yang ditentukan.
- Memperoleh surat perizinan dari Kantor Pabean tanpa membutuhkan berkas – berkas dalam bentuk salinan tertentu apabila sebelumnya sudah memanfaatkan sistem data dengan teknologi tertentu.
- Mendapatkan pelayanan khusus dari pejabat yang menangani layanan informasi atau client coordinator khusus mita kepabeanan.
Selain beberapa layanan khusus yang diberikan oleh pihak Ditjen Bea dan Cukai di atas, pihak importir juga akan diberikan rekomendasi terhadap perusahaan mitra dagangnya untuk memperoleh pelayanan khusus di bidang kepabeanan yang berkaitan erat dengan percepatan pengeluaran barang.
Bagaimana cara akses kepabeanan bagi pelaku usaha?
Sebelum mengetahui bagaimana cara melakukan akses di dalamnya, para pelaku usaha perlu tahu bahwa akses kepabeanan sendiri merupakan suatu akses yang diberikan kepada pengguna jasa yang berkaitan erat dengan sistem pelayanan kepabeanan, baik itu yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual.
Bagi pelaku usaha yang tertarik untuk bisa melakukan akses kepabeanan yang mudah, maka wajib untuk mendaftarkan diri sebelumnya lewat layanan bernama online single submission atau OSS. Sebab, ketentuan yang ditetapkan tersebut menjadi konsekuensi yang berlaku sesuai dengan peraturan dalam Undang – Undang. Dalam hal ini, pelaku usaha nantinya akan diminta untuk melakukan registrasi kepabeanan ke Ditjen Bea dan Cukai.
Kendati demikian, pelaku usaha importir dan / atau eksportir yang ingin melakukan registrasi kepabeanan diharuskan telah memiliki beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku. Di antaranya yakni harus memiliki nomor induk berusaha (NIB) yang telah diterbitkan oleh lembaga OSS dan pemeriksaan lokasi yang biasanya berlangsung selama kurang lebih 5 hari.
Adapun fungsi umum dari NIB yang umumnya diperoleh secara online ini yakni sebagai berikut :
- Dapat berlaku sebagai pengganti TDP (Tanda Daftar Perusahaan), API (Application Programming Interface) dan akses kepabeanan sebagai importer dan eksportir.
- Menjadi salah satu syarat penting untuk memperoleh akses kepabeanan untuk dapat melakukan kegiatan kepabeanan dan cukai sesuai yang ditetapkan.
Namun, bagi pelaku usaha yang ingin memperoleh NIB namun belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perlu untuk melakukan pendaftaran NPWP melalui Sistem Administrasi Badan Hukum yang ditangani oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak. Selain melakukan registrasi melalui sistem elektronik, pelaku usaha juga bisa melakukan proses registrasi ketika mereka akan mengurus perizinan tempat penimbunan berikat, perizinan kemudahan tujuan impor tujuan ekspor dan lain – lain.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kepabeanan adalah suatu hal yang sangat erat kaitannya dalam kegiatan perindustrian dan perdagangan di daerah pabean suatu negara sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.