Untuk saat ini pemerintah mempermudah proses import beberapa komoditas dan termasuk impor alkes atau alat kesehatan yang berhubungan dengan proses penanganan virus Corona atau Covid-19. Relaksasi diberikan dan tidak mewajibkan proses perizinan impor umumnya seperti wajib izin edar atau Special Access Scheme (SAS) dari Kementerian Kesehatan.
Nah sebagai gantinya, importir setidaknya harus mendapatkan rekomendasi pengecualian izin yang berasal dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Walaupun syarat importir alkes dipermudah, namun tetap harus mendapatkan izin dan mengetahui jenis – jenis alkes yang boleh dan tak boleh di import.
Table of Contents
ToggleJenis Alat Kesehatan dan Fungsinya
Ada beragam jenis alat kesehatan dengan beberapa fungsi yang mana bisa membantu Anda untuk memantau kondisi kesehatan secara rutin, terutama di masa pandemi saat ini. Selain itu, alat kesehatan juga bisa membantu Anda untuk mencegah terjadi hal fatal yang tak diinginkan.
Hampir setiap orang sangat dianjurkan untuk mempersiapkan alat kesehatannya di rumah. Hal ini dilakukan sebagai langkah awal untuk proses penanganan jika terjadi luka atau gejala sakit lainnya seperti demam dan sakit kepala.
Untuk alat kesehatan sendiri tidak harus dengan ukuran besar, berat atau canggih seperti peralatan medis di rumah sakit. Sebagian alat kesehatan ada juga yang memiliki ukuran kecil sederhana namun memiliki fungsi sangat besar.
Alat Kesehatan di Rumah
Siapapun bisa saja mengalami luka atau cedera di dalam rumah. Cedera ini mungkin bisa mendapatkan luka goresan benda tajam, gigitan serangga, keseleo ataupun luka bakar. Selain luka fisik, selama dirumah mungkin saja Anda mengalami keluhan seperti gatal, alergi, batuk, pilek dan lainnya.
Nah, untuk mengantisipasi hal tersebut maka berikut adalah beberapa jenis alkes di rumah yang sebaiknya selalu ada diantaranya:
-
Perban, kain kasa dan plester
-
Sarung tangan medis
-
Termometer
-
Oxymeter
-
Obat Batuk
-
Obat Anti Nyeri dan pereda demam
-
Obat antihistamin
-
Larutan antiseptik
Ini adalah beberapa jenis alkes di rumah yang sebaiknya selalu disediakan untuk pertolongan pertama.
Alat Kesehatan Dalam Kondisi Darurat
Selain alat kesehatan yang sederhana, Anda juga membutuhkan alat kesehatan yang mungkin lebih dibutuhkan dalam kondisi darurat diantaranya:
-
Inhaler dan nebulizer
Salah satu alat kesehatan yang memiliki fungsi untuk menyalurkan obat melalui jaringan pernapasan. Alat ini sangat dibutuhkan terutama jika ada anggota keluarga yang menderita asma
-
Alat tes gula darah
Ini adalah salah satu alat yang dibutuhkan untuk tes gula darah yang sebenarnya wajib dimiliki jika Anda atau anggota keluarga memiliki riwayat diabetes. Jenis alkes ini memiliki bentuk kecil tanpa kabel dilengkapi jarum kecil yang steril untuk mengambil sampel darah serta strip sebagai alat tesnya.
-
Tensimeter
Ini adalah salah satu alkes yang memiliki fungsi untuk mengukur tekanan darah. Alat kesehatan ini sangat penting dan setidaknya harus tersedia dirumah khusus jika ada salah satu anggota keluarga yang memiliki tekanan darah tinggi. Dengan bantuan alat kesehatan ini, Anda bisa melihat dan mengontrol tekanan darah setiap saat tanpa harus datang ke puskesmas atau apotek.
-
Pulse oximeter
Pulse oximeter adalah salah satu jenis alat kesehatan yang memiliki fungsi untuk mengukur detak jantung dan kadar oksigen yang ada di dalam darah. Alat ini diperlukan di masa pandemi saat ini, terutama jika ada anggota keluarga yang memiliki riwayat penyakit tertentu seperti Asma, PPOK, Stroke ataupun penyakit jantung.
Sebenarnya tipe pulse oximeter juga banyak dijual dipasaran. Namun yang paling umum digunakan adalah dengan ukuran kecil yang digunakan pada ujung jari. Pada saat digunakan maka alat ini akan menampilkan angka dalam satuan persen yang mana ini menunjukkan kadar oksigen di dalam darah. Untuk dalam kondisi normal rentan angka saturasi oksigen adalah diatas 92%. Namun jika kadar oksigen di dalam darah kurang dari angka tersebut maka mungkin Anda sudah mengalami sesak atau tanda lainnya. Jika angka saturasi oksigen menurun maka penting untuk melakukan terapi oksigen.
-
Tabung oksigen
Tabung oksigen adalah salah satu alat kesehatan yang biasanya digunakan untuk terapi pengobatan tertentu dan khususnya adalah penyakit kronis seperti asma, PPOK, Stroke dan jantung. Biasanya dokter akan menentukan jenis tabung oksigen dan berapa banyak oksigen yang dibutuhkan pada pasien. Selain tabung oksigen juga dibutuhkan selang dan masker oksigen sebagai penyalurnya.
Namun yang harus diingat adalah, tabung oksigen memang sangat mudah terbakar dan meledak jika terpapar suhu panas. Untuk itu, jangan menyimpannya di dapur atau dekat dengan sumber api.
Nah itulah beberapa jenis alkes di rumah dan alkes darurat yang setidaknya Anda miliki di rumah. Di masa pandemi saat ini, memang alkes tersebut memang semakin sulit didapatkan dan mengalami kelangkaan. Karena hampir setiap orang membutuhkannya. Terlebih ada juga produsen yang justru melakukan impor alkes padahal di negeri sendiri masih banyak yang membutuhkannya. Nah, untuk mengantisipasi hal ini pemerintah juga telah melarang beberapa jenis alkes yang tak boleh di import karena sangat dibutuhkan di dalam negeri.
Syarat Impor Alkes
Peraturan mengenai impor alkes ada dalam, Peraturan MenKes No.7 Thn 2020 yang mana ini ada perubahan dari Peraturan Menkes No.51 Thn 2014. Peraturan ini menjelaskan mengenai Pemasukan Alat Kesehatan Melalui Mekanisme Jalur Khusus atau Special Acces Scheme
Walaupun saat ini, proses impor alkes memang dipermudah karena kondisi darurat. Namun dalam keputusan MenKes No.HK 01.07 Thn 2020 mengenai Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan juga Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang dikecualikan dari Perizinan tata Niaga Impor dalam Rangka Penanggulangan Covid-19. Setidaknya ada 22 komoditas yang mendapatkan kemudahan import. Beberapa barang tersebut diantaranya adalah antiseptik, apparatus terapi ozon, alat pernapasan dan masker gas. Namun tidak termasuk perlindungan yang memang tidak memiliki bagian mekanis ataupun filter yang dapat digantikan.
Aturan mengenai impor alkes ini sebenarnya sejalan dengan kebijakan dari Presiden dalam rangka mempercepat proses penanganan Covid-19. Yang memang ada dalam Keputusan Presiden RI No.9 Thn 2020 yang membahas mengenai Perubahan Keputusan Presiden No.7 Thn 2020 mengenai Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Di dalam aturan tersebut sangat tegas menjelaskan mengenai impor alkes yang memang memerlukan izin dari BNPB.
Pengajuan Syarat Online Impor Alkes
Untuk pengajuan syarat online impor alkes, membutuhkan pengajuan surat rekomendasi dari BNPB yang harus dilakukan secara online. Anda hanya perlu untuk mengakses halaman resmi dari INSW di insw.go.id lalu Anda bisa masuk ke menu aplikasi INSW dan bisa memilih sub menu Perizinan Tanggap Darurat.
Untuk permohonan ini bisa memilih Pengajuan Rekomendasi BNPM. Selanjutnya, maka Anda tinggal mengisi formulir serta mengunggah dokumen persyaratan yang memang sesuai dengan jenis permohonan. Setelah selesai, maka tinggal memantau status pengajuan rekomendasi di halaman resmi INSW. Jika proses analisisnya selesai, maka secara otomatis sistem akan menerbitkan persetujuan atau penolakan mengenai pengajuan rekomendasi.
Jika di surat rekomendasi impor alkes disetujui maka Anda bisa melanjutkan ke Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai untuk melakukan proses pembebasan Bea Masuk, cukai dan pajak impor. Nah, selanjutnya Bea Cukai akan melakukan proses sesuai dengan syarat yang sudah diterbitkan di dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan atau SKMK mengenai Pembebasan Bea Masuk, Cukai dan Pajak Impor. Selanjutnya, Anda tinggal melengkapi dokumen Pemberitahuan Impor Barang atau PIB. Dan setelah semua kewajiban pabean selesai, maka Anda akan mendapatkan Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang atau SPPB yang menjadi dokumen resmi untuk mengeluarkan barang impor. Maka barang bisa dikeluarkan dengan sangat cepat.
Produk Yang Tak Boleh Di Import
Walaupun proses impor alkes memang sangat mudah. Namun setidaknya ada 79 produk dari alkes yang menjadi prioritas di dalam negeri. Sehingga pengadaan badang dan jasa dilarang untuk melakukan proses impor barang alkes tersebut.
Dan berikut adalah beberapa jenis alkes yang tak boleh untuk diimpor. Ini karena negeri masih sangat membutuhkannya mengingat situasi dan kondisi. Di Indonesia saat ini yang masih melakukan proses penanggulangan pandemi Covid-19. Diantaranya adalah Alat Terapi Oksigen Beraliran Tinggi atau High Flow Nasal Cannula (HFNC), Peralatan Bedah, Surgical Apparel, Oxygen Generator, Infusion Set, Peralatan Untuk Vaksin termasuk jarum, Alcohol Swab, EKG, Hospital Bed, Alat Penyimpanan Darah, Tensi Meter, Incubator, Alat kesehatan di rumah, APD, tabung oksigen, Sterilization Wrap, Disinfektan, Urine Bag, Alat bantu Jalan, Duk Operasi, Apron, pembersih udara, Penghancur alkes dan lainnya.
Semua peralatan tersebut sebenarnya memiliki fungsi yang sangat krusial di masa pandemi saat ini. Dan setidaknya rumah tangga saat ini harus memilikinya sebagai pertolongan pertama. Sehingga pemerintah melakukan pelarangan untuk melakukan impor alkes tersebut.