Panduan Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) yang Juga Berfungsi Sebagai Angka Pengenal Importir (API)

Di zaman transformasi digital sekarang ini, pemerintah Indonesia telah membuat proses izin usaha lebih mudah melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA). Salah satu inovasi paling signifikan adalah penggabungan berbagai dokumen legalitas ke dalam satu nomor tunggal, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB).

Untuk para pelaku bisnis yang ingin terlibat dalam perdagangan Internasional, Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak hanya berfungsi sebagai identitas perusahaan, akan tetapi juga bisa sebagai Angka Pengenal Importir (API) dan akses ke layanan kepabeanan. Dalam materi ini akan membahas secara mendalam langkah-langkah, persyaratan, serta aspek hukum dalam pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai Angka Pengenal Importir (API).

1. Memahami Pengertian NIB dan API

      Sebelum membahas cara pendaftaran, sangat penting untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan alasan kenapa sekarang Nomor Induk Berusaha (NIB) memiliki fungsi Angka Pengenal Importir (API).

      Apa itu Nomor Induk Berusaha (NIB)?

      NIB kepanjangan dari Nomor Induk Berusaha merupakan sebuah identitas untuk pelaku usaha yang dikeluarkan oleh lembaga OSS. Setiap pelaku usaha, baik yang termasuk dalam kategori Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM), maupun yang berskala besar, diwajibkan untuk memilikinya.

      Apa itu Angka Pengenal Importir (API)?

      API kepanjangan dari Angka Pengenal Importir, jadi pelaku usaha perlu mengurus Angka Pengenal Importir (API) secara terpisah di Kementerian Perdagangan. API berfungsi sebagai identitas bagi importir. Namun, dengan diterapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, NIB sekarang juga berfungsi sebagai, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), Akses Kepabeanan, dan Bukti kepesertaan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

      Dalam perdagangan luar negeri di Indonesia, memiliki Angka Pengenal Importir (API) adalah hal yang wajib bagi setiap orang yang ingin membawa barang masuk ke negara ini. Sejak diterapkannya sistem Online Single Submission (OSS), API saat ini sudah terhubung langsung dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).

      Berikut panduan tentang perbedaan antara API-U dan API-P serta proses untuk memperolehnya.

      Secara umum, perbedaan antara keduanya terletak pada tujuan pemakaian barang yang diimpor. Anda tidak diizinkan memiliki kedua jenis API ini dalam satu perusahaan, jadi harus memilih salah satu yang sesuai dengan jenis bisnis Anda.

      API-U (Umum), API-U ditujukan bagi perusahaan yang mengimpor barang untuk dijual kembali (trader/distributor). Dengan subjek perusahaan perdagangan, distributor, atau pengecer yang siap dipasarkan kepada pihak ketiga/konsumen. API-U memiliki sifat bisnis yang sepenuhnya berorientasi pada perdagangan barang impor.

      API-P (Produsen), API-P ditujukan bagi perusahaan yang mengimpor barang untuk penggunaan internal dalam mendukung kegiatan produksi. Dengan subjek pabrik, industri manufaktur, atau sektor pengolahan. Seperti investasi (mesin), bahan baku, bahan tambahan, atau material untuk proses produksi. API-P memiliki larangan barang yang diimpor dengan API-P secara tegas dilarang untuk diperdagangkan atau dialihkan kepada pihak lain.

      Perbandingan API-U (umum) dan API-P (produsen)

      FiturAPI-U (umum)API-P (produsen)
      Tujuan imporDijual kembali/tradingDipakai sendiri diproduksi
      Jenis barangBarang jadiMesin dan bahan baku
      Kriteria perusahaanPerusahaan dagangIndustri atau manufaktur
      Regulasi utamaPerdaganganPerindustrian
      Hak milikBarang punya konsumen akhirBarang tetap milik perusahaan

      2. Syarat Utama Sebelum Mendaftar

      Supaya proses dalam sistem OSS berjalan dengan baik, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen dan informasi sebagai berikut:

      a. Legalitas Badan Usaha

        Untuk PT/CV/Firma selalu dipastikan Akta Pendirian dan SK Kemenkumham sudah diperbarui dan NPWP Perusahaan juga dipastikan aktif dan sudah melakukan verifikasi KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak).

        b. Data Identitas Penanggung Jawab

        Dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) direktur utama atau orang yang bertanggung jawab. Menggunakan alamat email yang masih aktif (disarankan menggunakan email resmi perusahaan) dan nomor telepon yang dapat dihubungi.

        c. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)

        Sudah dipastikan lokasi usaha Anda sesuai dengan rencana tata ruang di daerah tersebut. Ini akan divalidasi secara otomatis dalam sistem OSS atau melalui verifikasi manual.

        d. Kode KBLI 2020

        Menentukan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang relevan. Jika Anda ingin beroperasi sebagai importir umum, pastikan KBLI yang dipilih sesuai untuk kegiatan perdagangan besar.

        3. Cara Mendapatkan API melalui Sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach)

        Sekarang tidak perlu lagi melakukan permohonan izin API secara terpisah kepada kementerian terkait. Mengacu pada PP No. 5 Tahun 2021, API sekarang secara otomatis terdaftar dalam NIB.

        Langkah-langkah Registrasi:

        a. Akses Portal OSS, masuklah ke situs resmi oss.go.id dan lakukan login menggunakan akun perusahaan Anda.

        b. Pengisian Data Perusahaan, pastikan data legal seperti Akta Notaris, AHU, dan NPWP telah terverifikasi.

        c. Pemilihan KBLI, masukkan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang relevan.

        • Jika KBLI Anda adalah Perdagangan Besar, sistem akan mengarahkan Anda menuju API-U.
        • Jika KBLI Anda adalah kategori Industri/Pengolahan, sistem akan mengarahkan Anda menuju API-P.

        d. Aktivasi Hak Akses Kepabeanan, saat mengisi informasi di bagian Parameter Impor, Anda harus mencentang pilihan untuk melakukan kegiatan impor.

        e. Penerbitan NIB, setelah semua data lengkap dan diajukan, sistem akan mengeluarkan NIB. Di dalam dokumen NIB tersebut akan dituliskan bahwa NIB berlaku sebagai API-U atau API-P.

        4. Keuntungan Memiliki NIB Sebagai API

        FiturSistem LamaSistem OSS-RBA (NIB)
        WaktuBerminggu-mingguHitungan jam (jika risiko rendah)
        BiayaMuncul biaya administrasi terpisahGratis (PNBP tertentu yang berlaku)
        EfisiensiBanyak dokumen yang berupa fisikSatu nomor bisa digunakan untuk semua
        Masa BerlakuPeru diperpanjang berkalaBerlaku selama perusahaan beroperasi

        5. Hal Penting yang Harus diperhatikan

        Walaupun Nomor Induk Berusaha (NIB) telah diterima, ada beberapa tanggung jawab pasca-perizinan yang perlu diperhatikan sebagai berikut:

        a. Verifikasi NIK dan NPWP

          Jika NIK atau NPWP dari penanggung jawab tidak terdaftar dengan benar di sistem Dukcapil atau DJP, pendaftaran di OSS akan ditolak. Pastikan informasi Anda sudah sesuai.

          b. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)

          Setiap pemilik NIB diwajibkan untuk mengirimkan LKPM secara berkala (setiap triwulan atau semester) melalui sistem OSS. Jika tidak melaksanakan kewajiban ini, NIB (termasuk fungsi API-nya) dapat dibekukan.

          c. Persetujuan Impor (PI)

          Memiliki API tidak berarti Anda boleh dengan bebas mengimpor segala jenis barang. Untuk barang tertentu yang dibatasi (Lartas/Larangan Terbatas), Anda tetap harus mendapatkan Persetujuan Impor (PI) atau Laporan Surveyor (LS) dari kementerian yang bersangkutan (seperti Kemenperin atau Kemendag).

          d. Tanggung Jawab Kepabeanan

          Setelah NIB diterbitkan, pastikan Anda mendaftar di kepabeanan melalui portal CEISA (DJBC) agar proses pemrosesan barang di pelabuhan berjalan tanpa hambatan.

          6. Mengapa Menyelesaikan Legalitas Harus Diutamakan?

          Mendirikan sebuah usaha tidak hanya berkaitan dengan barang yang menarik atau kampanye yang populer. Dasar paling kuat dari sebuah bisnis sebenarnya ada pada dokumen yang disebut legalitas.

          Menunda pengurusan legalitas sama artinya dengan mendirikan sebuah bangunan di tanah yang terlibat sengketa. Berikut adalah beberapa alasan mengapa Anda perlu menanganinya sejak awal:

          1. Perlindungan Hukum, legalitas memisahkan harta pribadi dari harta perusahaan. Jika ada risiko di kemudian hari, aset pribadi Anda akan tetap terlindungi.
          2. Akses ke Modal, Bank, investor, serta bantuan pemerintah selalu memerlukan dokumen resmi seperti NIB (Nomor Induk Berusaha).
          3. Kepercayaan Pelanggan, usaha yang memiliki izin akan terlihat lebih profesional dan dapat dipercaya di mata konsumen dan rekan bisnis.
          4. Peluang Skalabilitas, apakah Anda ingin bergabung dengan jaringan ritel besar atau berpartisipasi dalam tender proyek? Tanpa legalitas, peluang-peluang tersebut akan tertutup rapat.

          Mengurus NIB yang berfungsi sebagai API saat ini menjadi lebih mudah berkat sistem OSS-RBA. Kunci dari kesuksesannya adalah keakuratan data legalitas dan pemilihan kode KBLI yang tepat. Dengan satu nomor NIB, Anda memperoleh bukan hanya legalitas usaha di dalam negeri, tetapi juga akses untuk memasuki pasar global.

          Pemerintah telah menyediakan berbagai kemudahan, sekarang saatnya bagi Anda sebagai pelaku usaha untuk memastikan bahwa Anda mematuhi peraturan yang berlaku agar usaha tetap berkelanjutan dan terhindar dari masalah administratif di kemudian hari.

          Search

          Artikel Lainnya