Apakah Import Alat Kesehatan Perlu Ijin?

Import Alat Kesehatan Perlu Ijin?

Apakah import alat kesehatan perlu ijin? Pada situasi pandemi yang telah berlangsung sejak tahun 2020, alat kesehatan dan obat – obatan menjadi kebutuhan yang sangat vital. Pandemi yang berdampak di seluruh dunia membuat banyak negara memberi bantuan kemanusiaan berupa kebutuhan untuk mengatasi pandemi.

Akan tetapi kebutuhan di bidang kesehatan untuk mengatasi pandemi di Indonesia saat ini masih jauh dari terpenuhi. Terutama untuk jenis – jenis alat kesehatan, obat – obatan serta vitamin yang berkaitan dengan upaya mengatasi pandemi.

Situasi tersebut membuka peluang bagi siapapun yang ingin turut membantu memenuhi kebutuhan alat kesehatan dan berbagai produk kesehatan lain yang dibutuhkan selama pandemi. Melakukan import alat kesehatan bisa menjadi langkah krusial untuk membantu mengatasi pandemi sekaligus membuka peluang bisnis baru.

Apakah import alat kesehatan perlu ijin? Pertanyaan lazim ditanyakan oleh siapapun yang ingin mencoba melakukan import alat kesehatan pada saat ini.

Peraturan Ijin Import Alat Kesehatan

Pada dasarnya, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah membuat aturan mengenai import alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga. Peraturan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 60 Tahun 2017. Peraturan tersebut mengatur pengawasan tentang aktivitas perdagangan import alat kesehatan dan alat kesehatan diagnostik serta peralatan kesehatan untuk kebutuhan tingkat rumah tangga.

Peraturan tersebut juga berkaitan dengan aturan kepabeanan yang mengatur pajak perdagangan antar negara atau ekspor import. Dalam peraturan tersebut juga disebutkan mengenai penjelasan alat kesehatan yaitu produk berupa instrumen yang tidak memiliki kandungan obat. Sedangkan alat diagnostik in vitro meliputi beragam jenis reagen, kit, kalibrator serta peralatan lain yang memiliki kegunaan untuk melakukan pemeriksaan spesimen yang berasal dari manusia.

Aturan tersebut dibuat untuk kebutuhan pengawasan atau monitoring perdagangan alat kesehatan dari luar negeri. Fakta bahwa alat dan produk kesehatan merupakan komoditi penting bagi masyarakat menjadi alasan kebutuhan aturan yang ketat. Selain itu ada keperluan negara untuk mendapat pemasukan berupa pajak barang import dari setiap transaksi pemasukan barang dari luar negeri oleh pihak importir.

Pelonggaran Ijin Import Alat Kesehatan Untuk Mengatasi Pandemi

Sejak terjadinya pandemi akibat virus Corona dan meningkatnya kebutuhan alat kesehatan serta obat – obatan untuk menangani pandemi, cara import alat kesehatan mendapat banyak kemudahan. Hal – hal terkait dengan import dan pengadaan alat kesehatan ini kemudian diatur dalam Permenkes Nomor 7 tahun 2020 dan Kepmenkes Nomor HK 01.07 / 2020. Aturan tersebut menyatakan adanya relaksasi atau kemudahan untuk beberapa jenis alat kesehatan yang dibutuhkan untuk penanganan pandemi akobat virus Corona.

Berdasarkan aturan baru tersebut, importir alat kesehatan tidak lagi harus mengurus SAS atau izin edar. Untuk mendatangkan alat kesehatan yang berkaitan dengan penanganan pandemi Corona, importir kini hanya harus berkoordinasi dan meminta rekomendasi izin dari pihak BNPB atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Salah satu komoditi alat kesehatan yang mendapat kebebasan dari mengurus izin edar ini adalah peralatan diagnosa in vitro yang dibutuhkan dalam pemeriksaan infeksi virus Corona. Kebutuhan akan peralatan ini dipastikan meningkat tajam akibat banyaknya kasus dan keperluan penelusuran jejak warga terinfeksi Corona. Perubahan aturan import tersebut juga sudah sesuai dengan Keputusan Presiden tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid – 19 yang tertuang dalam Kepres Nomor 9 / 2020.

Importir atau calon importir alat kesehatan yang ingin mendatangkan produk yang berkaitan dengan penanggulangan pandemi Corona dapat mengurus rekomendasi import dari BNPB. Proses pengurusan ijin ini juga dipermudah dengan wujud layanan online atau daring. Importir cukup mengajukan dokumen persyaratan secara daring dan mengisi formulir online. Untuk mengakses informasi dan formulir tersebut, impoprtir dapat langsung mengunjungi situs resmi INSW di http://insw.go.id/.

Setelah mengakses situs resmi INSW tersebut, pemohon dapat membuka menu aplikasi INSW dan memilih bagian submenu tentang Perizinan Tanggap Darurat. Pemohon kemudian bisa memilih bagian menu Pengajuan Rekomendasi dari BNPB. Setelah itu tinggal mengisi formulir untuk ijin import alat kesehatan dan memenuhi kewajiban dokumen lain untuk persyaratan penerbitan izin tersebut.

Proses selanjutnya adalah menunggu terbitnya surat rekomendasi import yang diberikan oleh BNPB. Pemohon dapat memantau perkembangan dalam alur perijinan ini secara daring melalui situs resmi INSW. Pemantauan proses perijinan ini dapat dilakukan melalui fitur berupa Tracking Pengajuan Rekomendasi dari BNPB di situs INSW. Setelah surat permohonan dan persyaratan rekomendasi telah dianalisis dan dinyatakan sesuai maka INSW akan menerbitkan persetujuan berupa rekomendasi. Jika persyaratan dinyatakan belum sesuai maka akan diterbitkan surat penolakan permohonan rekomendasi import.

Relaksasi atau pelonggaran izin ini dibuat sebagai bentuk upaya pemerintah melakukan percepatan penanggulangan pandemi Covid – 19. Di tengah terjadinya pandemi akan ada peningkatan kebutuhan peralatan kesehatan seperti produk oxymeter, tabung dan regulator oksigen hingga beragam obat serta suplemen kesehatan. Selain itu kebutuhan masyarakat berupa masker kesehatan yang berkualitas juga masih tetap tinggi mengingat masih ada aturan wajib masker sebagai bagian dari protokol kesehatan.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa masih ada peluang besar dari aktivitas komersial dengan mendatangkan produk alat kesehatan dari luar negeri. Masih ada pasar yang besar terkait serapan beragam alat kesehatan selama Indonesia masih dalam status pandemi. Kegagalan pemenuhan kebutuhan alat kesehatan tersebut justru bisa menjadi masalah yang mempersulit upaya mengatasi pandemi yang tengah dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat.

Kemudahan Cara Import Alat Kesehatan Non Komersial dan Komersial

Setelah pemohon rekomendasi import alat kesehatan memperoleh surat rekomendasi. Maka aktivitas import sudah dapat dilakukan sesuai dengan kaidah perdagangan barang internasional. Hal ini berkaitan dengan aturan ekspedisi barang dan pajak barang masuk dari luar negeri. Hingga bagian ini maka calon importir sudah mendapatkan jawaban dari pertanyaan import alat kesehatan perlu ijin?

Kemudahan untuk mendatangkan produk alat kesehatan dari luar negeri ini juga didukung dengan aturan baru dari pihak Bea dan Cukai. Untuk import alat kesehatan non komersial maka pihak Bea dan Cukai akan memberi kebebasan dari bea cukai masuknya barang. Untuk memperoleh status tersebut importir harus menyerahkan surat rekomendasi yang telah diterima kepada kantor pelayanan bea dan cukai. Baik itu kantor wilayah setempat atau kepada kantor pelayanan utama. Surat tersebut akan dibawa pada Direktorat Fasilitas Kepabeanan. Dan digunakan sebagai rekomendasi untuk menerbitkan surat pembebasan bea masuk atau pembebasan pajak import.

Importir selaku pmohon pembebasan pajak import kemudian akan memperoleh dokumen PIB atau Pemberitahuan Import Barang. Dokumen ini kemudian dikirimkan pada kantor kepabeanan di mana barang tersebut akan dimasukkan. Pencantuman nomor serta tanggal penerbitan SKMS dan juga nomor serta tanggal surat rekomendasi dari pihak BNPB adalah wajib untuk memperoleh fasilitas pembebasan pajak tersebut.

Setelah syarat prosedur tersebut terpenuhi, importir kemudian tinggal menunggu penerbitan dokumen pengeluaran barang import atau SPPB. Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang ini akan dibutuhkan untuk mengambil barang yang datang. Surat tersebut juga sebagai bukti untuk fasilitas pembebasan pajak barang import karena produk yang didatangkan adalah alat kesehatan non komersial.

Sementara itu untuk aktivitas import alat kesehatan yang bersifat komersial. Importir dapat melakukan pengajuan dokumen Pemberitahuan Import Barang kepada kantor bea dan cukai di mana barang tersebut akan didatangkan. Dokumen ini juga harus diserta dengan nomor serta tanggal dari penerbitan surat rekomendasi import dari pihak BNPB. Untuk import alat kesehatan komersial ini, importir tidak akan mendapat surat SKMK yang berisi pembebasan pajak barang import atau bea cukai dari produk yang didatangkan.

Kondisi darurat yang terjadi akibat pandemi telah mendorong pemerintah untuk memberi relaksasi atau kemudahan import alat kesehatan yang berkaitan dengan upaya mengatasi pandemi. Salah satu kontribusi masyarakat dalam upaya penanggulangan pandemi ini adalah turut serta dalam upaya menyediakan kebutuhan alat kesehatan masyarakat. Peluang import alat kesehatan ini juga dapat dimanfaatkan untuk mempercepat Indonesia keluar dari pandemi.

Itulah informasi singkat mengenai dasar aturan perniagaan alat kesehatan yang ada di Indonesia serta berbagai kemudahan yang bisa diperoleh pada saat ini. Siapa saja dapat berkontribusi mempercepat Indonesia bebas dari pandemi corona dengan membantu kebutuhan pemenuhan alat kesehatan. Berdasarkan infomrasi singkat ini semoga tidak ada lagi pertanyaan apakah import alat kesehatan perlu ijin?

Search

Artikel Lainnya

Konsultasi gratis sekarang