Semenjak adanya perubahan yang diberlakukan oleh DJP terkait dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Untuk kedudukannya saat ini telah disamakan dengan faktur pajak tepatnya dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-13/PJ/2019. Oleh karena itu, bagi para importir barang dari luar negeri hal seperti ini harus Anda ketahui dengan baik sehingga PIB yang dikeluarkan nantinya bisa sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pemberitahuan seperti ini dilakukan tentu bukan sebagai suatu penghambat bagi pihak importir untuk mengimpor barang. Hal ini seperti ini dilakukan yaitu untuk upaya agar nantinya dapat mengontrol barang ataupun produk yang diimpor dari luar negeri.
Nah, untuk lebih jelas lagi mengenai penjelasan PIB impor apa itu dan juga faktanya maka Anda bisa melihatnya seperti dibawah ini.
Table of Contents
TogglePenjelasan Tentang PIB
Sebelum membahas tentang fakta PIB maka Anda harus mengetahui terlebih dahulu PIB impor apa itu sehingga Anda bisa mengetahuinya dengan jelas. Jadi, PIB atau Pemberitahuan Import Barang merupakan suatu dokumen pemberitahuan yang nantinya diberikan kepada Bea Cukai mengenai barang import dari luar negeri. Yang mana hal ini berdasarkan pula dengan dokumen pelengkap pabea dan sesuai dengan prinsip self assessment.
Jadi, sistem self-assesment ini nantinya akan terdata dengan baik mulai dari melapor barang yang akan dikirim, menghitung sampai kepada membayar sendiri bea masuk yang terutang dalam PIB. Untuk itu, dalam PIB impor ini akan berisikan perincian tentang barang import yang datang termasuk pula jumlah pajak serta bea masuk yang nantinya harus Anda bayarkan.
Komponen yang Terdapat Dalam Formulir PIB
Pada saat Anda memasok atau mengirimkan barang dari luar negeri ke Indonesia tentu saja Anda akan diberikan sebuah formulir PIB (Pemberitahuan Import Barang). Namun, Anda juga harus bisa mengetahui bahwa ada beberapa bagian yang nantinya bisa Anda perhatikan terutama sebelum mengisi formulir Pemberitahuan Impor Barang (PIB), antara lain :
-
Kantor Kepabeanan
Untuk hal pertama yaitu kantor pelayanan bea cukai, dimana tempat Anda mengurus semua dokumen-dokumen bersangkutan.
-
Nomor Pengajuan
Pada nomor pengajuan ini nantinya akan berupa seperti kombinasi angka yang mana akan disini dengan identitas bank untuk Anda gunakan. Selain itu, ada pula tanggal Pemberitahuan Impor Barang dibuat dan juga Electronic Data Interchange (EDI).
-
Jenis – Jenis PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
Dalam PIB impor barang tentu saja ada hal yang harus Anda ketahui lainnya yaitu tentang jenis-jenis PIB. Oleh karena itu, mengenai hal ini bisa Anda lihat seperti dibawah ini:
-
Pemberitahuan untuk impor produk atau barang biasa adalah PIB (Pemberitahuan Impor Barang) yang nantinya diajukan untuk sekali impor saja. Baik itu untuk barang atau produk impor yang telah tiba ataupun sebelum barang impor tersebut tiba.
-
Pemberitahuan Impor Barang Penyelesaian. Mengenai hal ini dimana Pemberitahuan Impor Barang akan diajukan untuk sekali pengimporan saja. Tepatnya yaitu setelah produk dikeluarkan terlebih dahulu oleh kawasan pabean.
-
Pemberitahuan impor barang berkala. Mengenai hal ini PIB akan diajukan untuk lebih dari sekali impor dalam satu periode. Barang atau produk impor seperti ini pada biasanya akan dikeluarkan terlebih dahulu oleh kawasan pabean.
-
Jenis Impor Dalam PIB
Untuk hal ini yaitu mencatat fasilitas pengeluaran produk atau barang, misalnya seperti contoh yaitu seperti:
-
Kode angka 1 ditujukan untuk impor dipakai.
-
Kode angka 2 ditujukan untuk PIB impor sementara.
-
Kode angka 3 untuk reimport
-
Kode angka 5 ditujukan untuk pelayanan segera
-
Kode angka 9 untuk status vooruitslag yaitu untuk pengeluaran barang atau produk impor yang dipakai dengan cara menggunakan jaminan.
-
Nama Pemasok Barang Impor
Pada poin ini Anda harus mengisi identitas secara lengkap dan disertai pula dengan kode negara pengekspor.
-
Cara Pembayaran
Untuk cara pembayaran dalam PIB tentu saja ada beberapa cara yang nantinya bisa Anda lakukan ataupun Anda terapkan yaitu seperti menerapkan sistem biasa, secara berkala ataupun dengan jaminan.
-
Importir
Pada hal ini Anda harus mengisi data-data perusahaan pengimpor, misalnya seperti identitas secara lengkap, status, NPWP hingga API (Angka Pengenal Importir).
-
Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan
Berikutnya disini akan berisikan tentang identitas lengkap dari pemilik jasa kepabeanan yang mana akan di input langsung oleh pihak terkait yaitu penyedia jasa kepabeanan.
-
Perkiraan Tanggal Tiba atau Estimasi Waktu Tiba
Seperti yang diketahui bahwa perhitungan PIB impor bukan hanya mengenai biaya pengiriman saja. Melainkan disini akan tertulis pula tentang estimasi waktu tiba. Sehingga nantinya akan dapat dilihat berdasarkan bill of landing yang mana telah Anda miliki.
Fakta Penting Tentang Pemberitahuan Impor Barang
Setelah Anda mengetahui tentang PIB impor apa itu dan jenis-jenisnya maka Anda harus mengetahui pula tentang fakta dari PIB tersebut. Berikut ada 4 fakta yang harus Anda ketahui tentang PIB, diantaranya :
-
Modul Pemberitahuan Impor Barang Akan Selalu Diupdate
Semua dokumen PIB yang nantinya dikirim ke bagian portal bea cukai memang harus dilakukan pengecekan data terlebih dahulu. Hal ini bertujuan untuk pengecekan apakah data-data yang Anda kirim sama dengan yang ada di portal. Pada tahap ini para importir harus memasukkan pula kode ataupun nomor perijinan. Dengan menggunakan data-data yang belum pernah di update untuk menyesuaikan dengan data yang ada di portal.
Tak hanya itu saja, tujuan untuk mengupdate modul di PIB ini yaitu agar semua data-data yang ada sama dengan yang ada di portal bea cukai. Namun, jika nantinya modul PIB yang terdapat belum lengkap maka itu artinya modul PIB belum diupdate. Oleh sebab itu, jika nantinya Anda mendapatkan permasalahan seperti ini maka Anda sebagai pengguna jasa harus mengupdate modul secepatnya.
-
Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dapat Direject
Mungkin ada pertanyaan tentang apakah dokumen PIB akan bisa direject? Nah, mengenai hal ini tentu saja bisa direject. Jadi, salah satu faktor penyebab mengapa hal ini bisa terjadi yaitu pihak penerbit mungkin salah mengupload data-data terkait perijinan yang telah masuk ke dalam portal sehingga data tersebut berbeda dengan data yang kirimkan atau diberikan ke pihak bea cukai.
Namun, hal ini juga bisa sebaliknya, yang mana data perijinan yang Anda berikan sudah benar, akan tetapi pada saat pengisian oleh bea cukai yang masih belum benar dan hal ini dokumen PIB bisa saja direject. Jadi, apakah ada akibatnya jika dokumen Pemberitahuan Impor Barang di reject? Tentu saja, salah satu akibatnya adalah proses dalam pengurusan impor akan menjadi terhambat.
Jika hal ini sampai terjadi tentu saja akan menimbulkan kerugan terutama dalam biaya sewa tempat penimbunan ataupun perbedaan waktu mengenai kebutuhan pasokan bahan baku dan proses pengeluaran produk atau barang tersebut.
-
Status Barang Impor Bisa Terlacak
Pada biasanya konsumen yang memang suka berbelanja produk atau barang impor memang sering khawatir atas barang-barang yang mereka beli. Misalnya apakah sudah dikirim dari luar negeri atau apakah sudah dalam perjalanan proses masuk ke Indonesia ataupun sebagainya. Namun, mengenai hal ini tentu saja Anda tidak perlu khawatir. Karena PIB nantinya bisa dipantau dengan cara mengecek statusnya melalui aplikasi yang tersedia yakni melalui modul PIB yang terdapat pada kantor bea cukai.
-
Sistem Penjaluran PIB
PIB atau Pemberitahuan Impor Barang tentu saja memiliki beberapa sistem penjaluran yang bisa Anda ketahui, diantaranya seperti :
-
Jalur prioritas
Pada biasanya untuk jalur ini akan ditujukan sebagai jalur khusus untuk para importir yang ingin impor barangnya dan memiliki track record yang sangat baik.
-
Jalur Kuning
Jalur ini diperuntukkan bagi para importir atau pengusaha impor barang yang memang memiliki track record yang baik terutama dari segi komoditi impor yang bersifat resiko rendah. Untuk jalur seperti ini tentu saja tetap ada pemeriksaan dokumen barang dan akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada, misalnya seperti NHI.
-
Jalur Hijau
Diperuntukkan untuk importir yang memiliki track record yang baik dan bersifat low risk. Untuk jalur ini juga akan terjadi pemeriksaan fisik barang, yang mana ketentuan berlaku sesuai prosedur.
-
Jalur Merah
Pada jalur ini merupakan jalur umum, yang mana dikenakan untuk para importir baru, kemudian untuk importir lama pada biasanya yang memiliki catatan-catatan khusus. Lalu importir dengan risiko tinggi karena memang memiliki track record yang tidak baik hingga jenis komoditi tertentu yang mana diawasi oleh pemerintah.
Jadi, itulah ada sedikit informasi yang bisa Anda lihat tentang PIB impor apa itu, jenis-jenis PIB, fakta PIB hingga penjelasan lainnya. Semoga informasi diatas bisa bermanfaat buat Anda terutama bagi para importir barang dari luar negeri.