Apa Itu Biaya Freight? Biaya Freight merupakan sebuah biaya transportasi yang harus dikeluarkan untuk pengiriman barang impor ke tempat tujuan (pelabuhan tujuan).
Perdagangan internasional yang mana saat ini sudah semakin berkembang ternyata berdampak pada arus keluar-masuknya barang yang juga berputar dengan semakin pesat. Tak hanya perusahaan-perusahaan besar saja yang melakukan kegiatan ekspor dan impor, melainkan perorangan pun kini telah banyak melakukan kegiatan tersebut.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan ekspor dan impor ini ternyata tidak hanya bisa dilakukan oleh dua orang saja, melainkan harus melibatkan banyak pihak mulai dari perusahaan, bea cukai, bank, pelabuhan, dan lain sebagainya.
Salah satu hal penting yang harus diketahui oleh para penjual dan pembeli dalam proses impor-ekspor ini adalah mengenai ongkos angkut atau ongkos kirim barang yang sering dikenal dengan biaya freight. Berikut beberapa uraian tentang pengertian biaya freight dan perbedaannya dengan Free On Board (FOB).

Table of Contents
TogglePengertian Biaya Freight Impor dan Ekspor
Freight Costs atau yang sering dikenal dengan istilah ongkos angkut atau ongkos kirim adalah biaya pengeluaran (expenditure) untuk memindahkan barang dari gudang penjual menuju gudang pembeli.
Biaya freight atau ongkos angkut ini akan dibebankan oleh pihak pengangkutan barang baik darat, udara, maupun laut atas jasa pengangkutan barang dari negara eksportir hingga barang tersebut sampai dengan selamat di negara dan tempat tujuan importir.
Dalam metode pembayarannya, ada istilah yang sangat umum digunakan di dunia bisnis impor dan ekspor, yaitu Cost, Insurance, dan Freight yang disingkat menjadi CIF. Di dalam cara pembayaran CIF ini, eksportir memiliki tanggung jawab penuh dalam proses pengadaan barang kepada pelanggan.
Sebagaimana namanya, dalam CIF eksportir memiliki kewajiban membayarkan biaya perjalanan mulai awal pengiriman hingga sampai di pelabuhan negara tujuan. Selain itu, penjual juga harus menanggung biaya pengangkutan muatan dan biaya asuransi barang. Tak hanya itu,eksportir juga harus menanggung resiko kehilangan dan kerusakan barang.
Mengingat besarnya tanggung jawab eksportir dalam sistem CIF, ini juga berarti bahwa harga yang harus dibayarkan importir terhadap barang yang dibelinya akan lebih besar karena semua biaya penanganan tersebut sudah disertakan pada harga barang yang dibeli oleh importir.
Meski demikian, penerapan CIF tentunya memiliki sebuah kelebihan tersendiri. Meskipun harga yang dibayarkan oleh importir akan lebih banyak, tetapi sistem ini bisa mempermudah importir karena tidak lagi harus memikirkan ongkos kirim dan asuransi barang, serta segala prosedur yang menyertainya.
Maka dari itu, tidak bisa dipungkiri jika CIF menjadi sebuah cara yang lumayan efektif dan banyak diminati oleh importir dalam sebuah transaksi jual beli barang impor-ekspor termasuk oleh masyarakat dan pemerintah Indonesia.
Tanggung Jawab Eksportir dalam Sistem CIF (Cost, Insurance, and Freight)
Dalam sistem CIF (Cost, Insurance, and Freight), ada beberapa hal dasar yang menjadi kewajiban eksportir sebagai pemegang tanggung jawab paling besar. Beberapa hal yang benar-benar harus diperhatikan oleh para eksportir diantaranya:
-
Eksportir harus menyediakan barang sesuai dengan perjanjian dalam kontrak
-
Eksportir harus mengurus semua pengemasan barang sesuai standar pengangkutan laut atau udara dan memastikan barang tersebut aman selama masa pengiriman
-
Eksportir harus mengurus semua perizinan ekspor termasuk pengamanan dan kepabeanan
-
Eksportir harus mengurus proses hingga barang masuk ke kapal
-
Eksportir harus mengurus proses pembayaran premi asuransi barang
Melihat besarnya tanggung jawab dari eksportir dalam sistem CIF ini, maka sangat penting bagi eksportir untuk memperhitungkan kesiapannya jika ingin mengambil sistem ini. Kesiapan tersebut seperti yang berkaitan dengan alat angkut dan asuransi.
Jangan sampai perjanjian CIF yang sudah disepakati tidak bisa terpenuhi karena alasan ketidaksiapan pihak eksportir sehingga hal tersebut dapat mendatangkan kerugian bagi kedua belah pihak.
Sistem Pembayaran FOB (Free On Board)
Secara umum, FOB (Free on Board) merupakan sebuah kegiatan penyerahan barang dari penjual (eksportir) kepada pembeli (importir) dimana penetapan biaya freight impor (ongkos kirim) dihitung berdasarkan pada nilai barang yang ditambah dengan seluruh biaya penanganan mulai pengiriman barang sampai barang tiba di atas kapal (on board).
Untuk biaya yang akan ditanggung penjual (eksportir) meliputi ongkos bea atau pajak ekspor, ongkos angkut dari gudang ke pelabuhan, ongkos muat dari pelabuhan ke atas kapal, dan ongkos menyusun komoditi di atas kapal.
Sedangkan untuk importir akan diberati dengan biaya lainnya seperti asuransi, bongkar muat barang di pelabuhan yang dituju, serta memenuhi biaya angkut dari komoditi dibawa ke dalam gudang tujuan pengiriman.
Syarat Penyerahan dan Pembayaran Barang Dagang
Dalam sebuah perusahaan dagang, ada beberapa pihak yang akan terlibat dalam transaksi pembelian dan penjualan barang dagang tersebut. Pihak-pihak yang terlibat itu dapat mengajukan beberapa syarat yang sebelumnya sudah disepakati bersama oleh kedua belah pihak.
Adapun syarat yang telah disepakati antara penjual dan juga pembeli itu pada umumnya berkenaan dengan syarat penyerahan barang (pengiriman barang) maupun syarat pembayaran barang (pelunasan transaksi).
Syarat Penyerahan Barang Dagang
-
FOB (Free On Board) Shipping Point
FOB Shipping Point merupakan salah satu dari syarat penyerahan barang yang mana biaya freight impor barang menjadi tanggung jawab dari pembeli. Bahkan segala risiko terhadap barang dagang dalam perjalanan dari gudang penjual menuju ke gudang pembeli bukan lagi tanggung jawab penjual atau eksportir, melainkan tanggungjawab pembeli.
Barang tersebut sudah menjadi milik sang pembeli meskipun belum sampai di gudang pembeli, yang artinya juga sudah tidak ada kaitannya lagi dengan penjual baik dari segi biaya maupun risiko akan barang yang dipesan. Kepemilikan barang tersebut telah menjadi hak pembeli meski barang masih berada di tempat penjual.
-
FOB (Free On Board) Destination Point
FOB Destination merupakan syarat penyerahan barang yang selanjutnya dimana biaya freight atau biaya angkut barang dan ongkos kirim barang serta tanggung jawab atas segala risiko terhadap barang dagang dalam perjalanan dari gudang eksportir menuju ke gudang importir merupakan tanggung jawab penjual.
Barang yang dibeli tersebut baru akan benar-benar menjadi milik pembeli (importir) saat barang tersebut telah sampai dan diterima di dalam gudang pembeli.
Pada proses penyerahan barang secara FOB (Free On Board) Destination ini, besarnya biaya angkut dari pembelian sebuah barang tersebut tidak dapat diketahui oleh pihak pembeli karena biaya angkut dari pada barang tadi sudah tercover dalam harga barang yang dibeli.
Syarat Pembayaran Barang Dagang
Selain syarat penyerahan barang, ada juga beberapa syarat pembayaran dalam hal ekspor dan impor ini. Beberapa syarat pembayaran barang ekspor dan impor adalah:
-
Pembayaran secara tunai atau kontan. Yaitu yang dilakukan saat terjadinya transaksi, baik melalui cek ataupun secara langsung dengan uang tunai.
-
Pembayaran dilakukan paling lambat 30 hari setelah transaksi dilakukan (Netto/30 atau n/30).
-
Pembayaran dengan sistem (End of Month) yaitu harus dilakukan paling lambat pada akhir bulan (n/EOM).
-
Pembayaran harus dilakukan paling lambat 10 hari setelah akhir bulan (n/10 EOM).
-
Jika pembayaran dilakukan dalam waktu kurang dari 10 hari setelah transaksi, maka pembeli akan mendapatkan potongan harga sebesar 2% dan jangka waktu kredit selama 30 hari (2/10, n/30).
Cara Pengiriman Barang Ekspor
Dalam proses pengirimannya, ada beberapa cara yang dapat ditempuh eksportir untuk mengirimkan barang-barangnya kepada importir. Untuk besarnya biaya freight juga sangat tergantung terhadap cara pengiriman yang ditempuh dan juga terpengaruh dengan jarak pengiriman yang dituju.
Berikut beberapa cara dalam pengiriman barang ekspor yang dapat Anda gunakan sebagai pedoman pengiriman:
-
Courier: cara pengiriman ini bisa ditempuh jika berat barang eksportir berkisar di angka 1kg. Untuk biaya pengirimannya berkisar di angka USD 50 – 100/kg dengan menggunakan DHL, UPS, Fedex, dan TNT.
Selain itu ada juga EMS, sebuah jasa pengantaran barang yang memberikan harga lebih murah, yaitu berkisar diantara Rp.200.000 sampai dengan Rp.350.000
-
Air Cargo: untuk pengiriman menggunakan air cargo, berat barang ekspor yang dikirimkan harus memiliki berat minimum 45 kg, dengan menggunakan pesawat udara. Biaya pengirimannya berkisar di angka USD 0.7 – 18/kg.
-
Sea Cargo LCL (Less Container Load): barang yang dikirim harus memiliki berat minimum 0,5 MT sampai dengan 1 MT, dengan memanfaatkan fasilitas kapal laut. Pengiriman LCL ini berarti barang ekspor yang dikirimkan tidak dalam satu container penuh sehingga barangnya digabung bersama barang dari eksportir lain dalam satu container. Untuk biaya pengiriman dengan menggunakan cara LCL ini berkisar di antara Rp 500 – 5,000 per kg.
-
Sea Cargo FCL (Full Container Load): Pengiriman dengan cara Sea Cargo FCL bisa dilakukan jika jumlah barangnya mencapai berat minimum satu container. Pengirimannya menggunakan kapal laut.
Untuk biaya yang harus dikeluarkan dalam pengiriman FCL ini bisa dibilang lebih murah daripada menggunakan cara yang lainnya. Penentuan besarnya harga akan disesuaikan dengan besar container. Beberapa pilihan ukuran container yang bisa digunakan adalah 20 ft, 40 ft, atau 40 ft High Cube.
Demikian tadi beberapa pemaparan tentang pengertian dan penjelasan mengenai Biaya Freight dalam proses perdagangan ekspor dan impor. Semoga bisa memberikan pengetahuan baru untuk Anda.