Apa Itu Barang Kategori Lartas Dalam Impor Dan Cara Mengurusnya

Apa Itu Barang Kategori Lartas Dalam Impor

Dalam kegiatan ekspor maupun impor barang, pasti sering mendengar istilah lartas yang merupakan kepanjangan dari larangan dan pembatasan. Terdapat beberapa barang yang dilarang dan dibatasi dalam kegiatan impor, sehingga perlu dipersiapkan dan wajib diketahui, agar tidak terhalang oleh lartas. Lalu, apa itu barang kategori lartas dalam impor ?

Barang-barang lartas ini memang memerlukan perhatian khusus, dimana perlunya ijin agar proses importasi dapat dilakukan. Namun tidak semua barang impor ini terkena lartas, sehingga tidak memerlukan perijinan. Alasan utama adanya barang lartas ini juga untuk melindungi kepentingan nasional.

Apa itu Barang Kategori Lartas ?

Barang dengan kategori lartas ini dapat diartikan sebagai barang yang dilarang dan/ atau dibatasi dalam kegiatan ekspor maupun impor. Barang lartas tersebut juga sudah tercantum dan diterbitkan oleh Instansi teknis, kepada Menteri Keuangan yang diawasi Ditjen Bea Cukai (DJBC).

Instansi teknis inilah yang berwenang untuk memberikan aturan kegiatan proses impor maupun ekspor mengenai barang-barang lartas. Seperti dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Perdagangan maupun Kementerian Lingkungan Hidup.

Alur Penetapan Barang Lartas Dalam Impor

Pada proses awal dalam proses impor ini akan diawasi dan diperiksa langsung oleh DJBC dan menentukan apakah barang tersebut termasuk ke dalam daftar barang lartas. Lalu apakah barang tersebut sudah mendapatkan perijinan  yang lengkap dari instansi terkait atau belum.

Hal ini tentunya akan mencegah pemasukan barang pada sarana pengangkut, mulai dari pemuatan, pengeluaran maupun pengangkutan. Biasanya dalam proses impor yang tidak memiliki perijinan ini dapat mengajukan permohonan reekspor terhadap barang impor tersebut atau bisa juga dengan mengajukan permohonan pengeluaran barang sebagian.

Untuk mendapatkan izin ekspor maupun impor, sebaiknya meminta izin terlebih dahulu terkait instansi yang membuat aturan tersebut. Misalnya, Anda ingin mengimpor produk katu tertentu yang termasuk ke dalam barang lartas.

Sehingga cara mendapatkan perizinan yaitu dengan meminta izin dari Kementerian Kehutanan. Biasanya selain mengeluarkan perizinan, instansi terkait tersebut juga bertindak untuk mengeluarkan surat rekomendasi. Setelah itu barang tersebut akan langsung diperiksa dan diawasi oleh instansi berwenang tersebut. Sebaiknya, sebelum mengirimkan barang, Anda bisa mengeceknya terlebih dahulu melalui website untuk memastikan apakah barang tersebut termasuk barang lartas impor atau bukan.

Jika barang lartas tersebut tidak diurus ijinnya dalam jangka waktu lebih 30 hari, makan barang tersebut akan menjadi barang tidak dikuasai. Proses ini tentunya berlaku untuk segala jenis importasi, baik impor barang menggunakan pos maupun langsung menggunakan terminal kedatangan penumpang.

Jenis-Jenis Barang Lartas dalam Impor

Untuk barang lartas dalam impor sendiri terdapat dua jenis yaitu lartas border dan lartas post border. Dimana lartas border ini merupakan barang lartas yang wajib dipenuhi sebelum barang dikeluarkan dari kawasan pelabuhan.

Contoh jenis barang lartas border yaitu pada ikan segar yang diwajibkan untuk melakukan karantina pada proses importisasi yang sudah diatur oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. Hal tersebut sudah tercantum pada Peraturan nomor 18/Permen-KP/2018 mengenai Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan, Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan.

Sedangkan jenis lartas post border ini memiliki aturan setelah barang dikeluarkan dari kawasan pelabuhan, pengawasan akan dikembalikan kepada instansi terkait yang mengatur lartas tersebut. Aturan yang ada ini juga didasarkan pada Peraturan Menteri Perdagangan nomor 90 pada tahun 2017 mengenai Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru. Biasanya aturan lartas ini juga mewajibkan melampirkan laporan surveyor mengenai importasi barang modal dalam keadaan tidak baru.

Contoh Barang Lartas dalam Impor

Salah satu pertimbangan yang paling mendasar mengenai penatapan aturan mengenai barang lartas dalam kegiatan ekspor maupun impor yaitu mencegah keamanan nasional. Selain itu juga mengancam adanya kepentingan umum seperti moral masyarakat, sosial dan budaya, sehingga dapat melindungi hak atas kekayaan intelektual.

Adanya lartas juga bertujuan mencegah adanya perdagangan internasional dalam bentuk apapun baik flora, fauna yang sudah tercantum dalam Appendix Cites yang merupakan list daftar yang dilarang. Hal tersebut sangat berguna bagi kehidupan selanjutnya, karena pencegahan terhadap kerusakan lingkungan hidup dan ekosistem maupun melindungi kehidupan manusia.

Lalu, apa itu barang kategori lartas dalam impor ? Terdapat beberapa barang yang dilarang dalam proses impor dan juga memiliki batasan yang tentunya harus memenuhi ijin dari pihak terkait. Serta terdapat barang bebas impor yang telah diatur dalam Permendag 48/2015.

Contoh barang yang sudah dilarang untuk proses impor masuk ke Indonesia yaitu limbah B3, peptisida dengan bahan Etilin Dibromida (EDB), Sulfonasi, Nitrasi yang mengandung halogen dan garam, turunan halogenisasi.

Selain itu juga pakaian bekas atau gombal baru, mesin yang menggunakan BPO, BPO sendiri, Udang dengan jenis Paneus Vanamae, dan produk percetakan bahasa Indonesia maupun daerah. Sedangkan contoh barang lartas yang mewajibkan untuk membatasi barang tersebut yaitu:

  • Produk kehutanan, seperti kayu, rotan, jenis pohon tertentu, dll
  • Produk hortikultura, seperti kentang, bawang bombay, anggur, dll.
  • Beras, seperti beras ketan utuh, beras kukus, beras Thai Hom Mali, beras Japonica
  • Besi dan baja
  • Baja paduan
  • Bahan Berbahaya (B2), seperti merkuri, sianida kompleks, senyawa tributyltin, coconut methyl ester (CME), dll.
  • Limbah non B3, seperti pecahan dan sisa skrap kaca lainnya dari kaca, sisa dan skrap dari plastik dari besi tuang, dari tembaga, dll.
  • Bahan peledak, seperti ammonium nitrat, bubuk propelan, bahan peledak olahan, dll
  • Migas
  • Pelumas
  • Tekstil dan produk tekstil
  • Kaca lembaran
  • Tabung gas 3 Kg
  • Keramik
  • Mesin multifungsi berwarna
  • Intan kasar
  • Mutiara baik dari mutiara alam maupun hasil budidaya
  • Gula, baik gula Kristal putih maupun gula Kristal mentah
  • Telepon seluler, komputer genggam maupun tablet
  • Garam
  • Semen, seperti semen clinker, semen alumina, semen hidrolik, dll
  • Bahan beku plastik, seperti etilena.
  • Hewan dan produk yang berasal dari hewan, seperti bibit kerbau, bibit sapi potong maupun sapi perah, potongan daging dari beberapa hewan, susu, yoghurt, dll
  • Barang modal bukan baru, seperti tungku atau oven, tower crane, pemancang tiang ataupun pemancang bor, mesin konstruksi unit, dll.
  • Sakarin
  • Siklamat
  • Minuman beralkohol, seperti bir hitam atau porter, sake, vodka, wiski, toddy, shandy, dll
  • Produk tertentu

Tentunya masih banyak lagi beberapa daftar barang lartas impor yang memiliki aturan batasan dalam kegiatan impor. Sedangkan jenis barang lartas bebas impor ini tidak masuk ke dalam kedua jenis tersebut.

Penanganan Barang Terkena Lartas

Setelah mengetahui, apa itu barang kategori lartas dalam impor, kemudian juga harus diketahui mengenai penanganan barang terkena lartas. Biasanya pada proses impor ini menggunakan pemberitahuan pabean, lalu dokumen yang sudah diajukan ini akan di validasi langsung oleh sistem komputer apakah HS Code terkena lartas atau tidak.

Barang- barang tersebut biasanya diklasifikasikan ke dalam HS Code sebagai parameter. Pengecekan lartas juga bisa dilakukan secara online dengan mengunjungi langsung situs web eservice.insw.co.id yang merupakan bagian portal Indonesia Nasional Single Window. Data yang ada juga selalu terupdate yang akan menjamin proses validasi.

Jika dinyatakan barang tersebut terkena lartas maka komputer langsung memvalidasi mengenai persyaratan tersebut sudah terpenuhi atau belum. Misalkan persyaratan maupun perizinan barang tersebut tidak lengkap, makan akan mendapatkan respons penolakan. Barang tersebut juga statusnya masih di TPS sehingga tidak dapat dikeluarkan.

Terkadang juga terdapat barang yang tidak terdeteksi terkena lartas, namun setelah diperiksa fisiknya, HS terkena lartas. Maka DJBC akan melakukan pencegahan terhadap barang tersebut sampai perijinan tersebut sudah terpenuhi.

Jika perijinan barang lartas impor ini tidak dipenuhi, terdapat beberapa opsi yang bisa dilakukan untuk penyelesaian barang. Pertama yaitu barang di reekspor, biasanya terdapat beberapa persyaratan tertentu untuk menyelesaikannya dan juga diberitahukan secara benar.

Cara penyelesaian yang kedua yaitu barang impor tersebut akan masuk ke dalam proses BDN, BTD maupun BMN. Namun cara ini bisa berujung pelelangan terhadap barang tersebut, jika hasil lelang tersebut melebihi biaya bea masuk, penimbunan maupun pajak. Maka akan dikembalikan ke pemilik barang.

Search

Artikel Lainnya

Konsultasi gratis sekarang