Syarat dan Ketentuan

Syarat dan Ketentuan yang ditetapkan di bawah ini mengatur pemakaian jasa pengiriman barang yang ditawarkan oleh CV. Jetindo Niaga Utama kepada Customer yang sudah disepakati di dalam Perjanjian Kerjasama tentang Pembelian Barang. Syarat dan Ketentuan ini merupakan bentuk kesepakatan dan/atau Lampiran yang dituangkan dan dianggap sebuah Perjanjian yang sah dan mengikat antara Customer dengan CV. Jetindo Niaga Utama.

  1. Jetindo Niaga Utama adalah perusahaan berbadan hukum yang bergerak dibidang perusahaan Freight Forwading yang berbasis Online di Indonesia.
  2. Syarat dan Ketentuan adalah perjanjian digital antara Customer dengan Antaralogistic yang di dalamnya mengatur seperangkat peraturan yang mengatur hak, kewajiban serta tanggung jawab Customer dan Antaralogistic, serta tata cara penggunaan sistem layanan pembelian di
  3. Customer adalah pihak yang menggunakan layanan Antaralogistic yang mengirimkan barang yang ingin dibeli melalui portal web dan/atau secara langsung di
  4. Barang adalah wujud benda yang memiliki fisik barang yang dapat diperbelikan dan diantar dengan memenuhi kriteria perusahaan jasa pengiriman.
  5. Agen China adalah Mitra Antaralogistic yang berada di China dan bertugas untuk membantu seluruh transaksi yang terjadi di
  6. Wooden Case adalah peti yang terbuat dari kayu dan digunakan untuk kebutuhan pengiriman barang.
  7. Supplier adalah penjual barang yang berada di China dan barang tersebut berada di masing-masing marketplace yang dipilih oleh Pengguna.
  8. Pihak Ketiga adalah perseroan terbatas dengan nama Exim Teknologi Niaga yang bergerak dibidang Perdagangan Besar Atas Balas Jasa (FEE).
  1. Customer dan Antaralogistic sepakat bahwa harga yang diberikan oleh Antaralogistic berbentuk (All in) borongan dari gudang asal (luar negeri) hingga tiba di gudang Antaralogistic di Jakarta.
  2. Customer dan Antaralogistic sepakat bahwa tidak ada biaya susulan dikemudian hari sesuai dengan volume untuk kiriman laut dan kilogram untuk kiriman udara untuk pengiriman (All in) bukan Freight Only.
  3. Customer dan Antaralogistic sepakat bahwa Customer wajib secara pribadi untuk memastikan setiap barang yang akan dikirim harus di packing dengan baik dan benar (AMAN), khusus barang pecah belah Antaralogistic akan dipacking dengan menggunakan WOODEN CASE, sehingga segala bentuk kerusakan, pecah dan bocor diluar tanggung jawab Antaralogistic.
  4. Setiap barang yang mudah rusak seperti barang pecah belah, keramik, elektronik, komponen sepedah, komponen lainnya dan barang-barang lainnnya yang dianggap oleh Pihak Antaralogistic sebagai barang yang mudah rusak, maka Customer wajib mengkonfirmasi kepada Antaralogistic untuk ditambahkan packing kayuagar kiriman lebih aman dari Supplier. Apabila Customer tidak mengkonfirmasi dan/atau tidak ada pemberitahuan sebelumnya kepada Antaralogistic mengenai barang yang mudah rusak, maka Antaralogistic tidak bertanggung jawab atas kerusakan yang timbul akibat pengiriman dari China ke Indonesia dan pengiriman dari Antaralogistic ke Pengguna.
  5. Setiap kiriman berupa cairan dan kosmetik basah wajib dipacking plastic wrap dari supplier agar tidak terjadi kebocoran. Jika barang tiba digudang tanpa di packing plastic wrap maka Gudang China akan melakukan packing plastic wrap dan biaya beban akan dibebankan kepada pengguna jasa.
  6. Apabila Customer ingin membutuhkan packing tambahan GREEN FIBER BAG, WOODEN CASE, maka tambahan akan dikenakan biaya sesuai dengan perhitungan
  7. Customer wajib memberikan alamat yang benar dan sesuai dengan alamat yang diberikan oleh Antaralogistic, sehingga bilamana barang yang tidak diterima disebabkan oleh kekeliruan dan/atau kesalahan Pengguna, maka Antaralogistic tidak akan bertanggung jawab atas barang tersebut.
  8. Adapun estimasi waktu Pengiriman jalur laut reguler adalah 30-45 hari dan pengiriman ekspress 20-25 hari dari China dari keberangkatan kapal sampai barang tiba digudang Jakarta.
  9. Adapun estimasi waktu Pengiriman jalur udara ekspress 3-7 hari regular 10-14 hari (tergantung pemilihan Jenis layanan Penerbangan) dan kami menerima jasa EXWORK (Pickup) Barang Supplier.
  10. Apabila terjadi lampu merah di bea cukai (RED LINE), maka Customer wajib menunggu sampai barang Customer dapat keluar dari bea cukai tanpa adanya tekanan, ganti rugi dan tuntutan hukum apapun kepada pihak Antaralogistic dikarenakan hal tersebut diluar tanggung jawab dan/atau kapasitas Antaralogistic.
  11. Customer dan Antaralogistic sepakat bahwa minimal pengiriman melalui jalur laut adalah 0,1 cbm /resi gudang /sekali terima barang. Bahwa setiap paket yang diterima minimal adalah 0,1, dan bilamana barang yang dikirim tidak sampai 0,1 cbm, maka akan dihitung biaya minimum 0,1 cbm.
  12. Customer dan Antaralogistic sepakat bahwa minimal pengiriman jalur udara adalah 1 kg untuk pengiriman regular dan 5kg untuk pengiriman ekspress.
  13. Customer dan Antaralogistic sepakat bahwa Berat Maksimum untuk jalur laut non-direct (barang umum dan lartas) adalah seberat 600 kg/cbm. Apabila melebihi berat maksimal tersebut, maka barang akan masuk ke kategori barang berat atau mesin. Untuk lebih berat akan dikenakan biaya 0.1cbm/150kg.
  14. Customer dan Antaralogistic sepakat bahwa harga pengiriman sudah termasuk pengurusan bea cukai, pajak, dokumen serta pengiriman dari Negara Asal ke Indonesia, sehingga Tidak ada biaya lain lain diluar harga yang akan dikenakan kepada Pengguna untuk kiriman (All in). terkecuali pengiriman kealamat diluar kota Jakarta atau ekspedisi local.
  15. Customer dan Antaralogistic sepakat bahwa pengiriman di atas 1 cbm dengan alamat di Jakarta akan mendapat gratis pengiriman ke alamat Pengguna, sedangkan untuk wilayah luar Jakarta akan kami kirimkan melalui jasa ekspedisi lokal pilihan Customer dengan biaya ekspedisi lokal akan ditanggung oleh Customer secara pribadi.
  16. Customer dan Antaralogistic sepakat bahwa setiap pengiriman wajib menyertakan packing list dan invoice sebagai dasar harga dan jumlah untuk pendataan dasar dari nilai asuransi barang.
  17. Pengguna sepakat untuk mengirimkan data Packing List dan Invoice secara benar. Apabila terdapat kekeliruan dalam invoice terutama deskripsi barang dan kuantitas maka pengguna sepakat untuk menanggung denda yang timbul dalam proses clearance dinegara asal maupun di Indonesia.
  18. Customer dan Antaralogistic sepakat bahwa Customer wajib melakukan pembayaran kepada Antaralogistic setelah Antaralogistic mengkonfirmasi bahwa barang Customer telah berada di Jakarta dibuktikan dengan dalam bentuk foto bilamana diperlukan. Apabila dalam 14 hari barang tidak ambil oleh Customer maka Antaralogistic tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang milik Pengguna. Bahwa Customer telah sepakat bahwa setelah 7 hari barang Customer akan dikenai biaya penumpukan gudang sebesar Rp. 5000/cbm/hari.
  19. Customer melepaskan Antaralogistic dari tuntutan hukum atas kelalaian dan/atau kesalahan yang disebabkan oleh Customer dan Antaralogistic tidak bertanggung jawab atas tuntutan perdata dan/atau pidana dari pihak manapun atas kelalaian dan/atau kesengajaan yang dilakukan oleh Customer namun juga tidak terbatas pada huruf (g) diatas.
  1. Jasa titip beli dan transfer dana ke Supplier dan Alibaba adalah melalui jasa PT. Exim Teknologi Niaga. Dengan Nomor Rekening Pihak Ketiga di Bank Central Asia (BCA) atas nama Exim Teknologi Niaga dengan Nomor Rekening 8985616333, sehingga selain rekening yang tercatat di Syarat dan Ketentuan ini bukan merupakan rekening resmi PT. Exim Teknologi Niaga. Kami tidak bertanggung jawab kelalaian dan/atau kesengajaan yang dilakukan oleh Customer dengan mentransfer ke rekening yang bukan rekening resmi sebagaimana di jelaskan diatas.
  2. Dengan menggunakan jasa titip beli dari PT. Exim Teknologi Niaga, pengguna dengan sadar memilih supplier di luar negri atas pilihan pribadi. PT. Exim Teknologi Niaga tidak bertanggung jawab atas barang kiriman yang dibelikan jika diantaranya terdapat ketidak sesuaian tipe, warna, model, fungsional dan barang palsu.
  3. Exim Teknologi Niaga menawarkan opsi di Gudang China untuk melakukan Quality Control terhadap barang yang dibelikan dengan biaya 2% dari total invoice. Jika pengguna tidak membeli jasa QC maka PT.Exim Teknologi Niaga tidak bertanggung jawab atas kuantitas dan tipe yang dikirim oleh supplier.
  4. Jasa titip transfer ke supplier atau Alibaba merupakan jasa dari PT.Exim Teknologi Niaga untuk mengirimkan sejumlah dana langsung ke supplier atau rekening Alibaba. Pengguna secara sadar memilih dan memutuskan untuk melakukan transfer dana ini dan melepaskan tanggung jawab apapun ke PT.Exim Teknologi Niaga terhadap penipuan dari supplier.
  1. Customer dan Antaralogistic sepakat bahwa setiap kiriman dari Antaralogistic memberikan layanan Asuransi kehilangan menyeluruh. Asuransi kehilangan ini meliputi kehilangan barang akibat bencana alam, kahar, gempa bumi, pencurian dan serta penyitaan oleh bea cukai.
  2. Customer dan Antaralogistic sepakat bahwa setiap kiriman dari Antaralogistic sudah mendapat Gratis asuransi kehilangan hingga 20jt/cbm.
  3. Untuk barang yang memiliki value lebih dari 20jt/cbm maka akan dikenakan biaya asuransi tambahan sebesar 1% dan persentase berlaku kelipatan naik setiap 10jt
  4. Customer dan Antaralogistic sepakat bahwa kiriman import melalui laut tidak dilengkapi dengan asuransi kerusakan. Customer diharuskan membeli packing wooden frame agar barang anda aman dari kerusakan.
  5. Customer dan Antaralogistic sepakat bahwa setiap barang yang dikirim wajib dipacking green fiber bag agar barang kiriman tidak tercecer saat terjadi pemeriksaan (behandle) oleh pihak bea cukai. Antaralogistic tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang tercecer akibat tidak dilakukan packing green fiber bag.
  1. Antaralogistic tidak menerima barang-barang yang dilarang oleh pemerintah setempat dan/atau pemerintah Indonesia sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
  2. Adapun barang lainnya yang dilarang dalam jalur udara adalah sebagai berikut:
    1. Barang cairan;
    2. Barang Kosmetik cair;
    3. Barang mudah meledak, flammable, contoh aerosol, bahan peledak dll;
    4. Pisau, gunting dan alat tajam lainnya;
    5. Battery, AKI dan powerbank;
    6. Laptop dan Handphone;
    7. Dan barang lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  3. Barang lainnya yang dilarang dalam jalur laut adalah
    1. Barang mudah terbakar, barang flammable, Aerosol;
    2. Kendaraan bermotor;
    3. Vaporizer & cairannnya, rokok & tembakau, minuman beralkohol;
    4. Handphone dan Laptop;
    5. Segala jenis hewan dan tumbuhan hidup atau yang sudah mati terkecuali tumbuhan sintetis;
    6. Dan barang lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  1. Customer akan mendapatkan klaim atau ganti rugi dari Antaralogistic bilamana barang yang dibeli tidak tiba di alamat Customer dengan alasan Keadaan Kahar, Kapal Tenggelam, Tertahan saat Proses Clearance kecuali pengiriman barang yang dibeli dilarang oleh hukum negara setempat.
  2. Customer sepakat dengan Antaralogistic bahwa Customer telah memilih Supplier atas keputusan pribadi dengan sadar tanpa paksaan dari pihak Antaralogistic sesuai dengan deskrispi yang telah dipilih dan Customer bertanggung jawab secara tanggung renteng, sehingga Antaralogistic tidak bertanggung jawab bilamana barang yang Customer terima merupakan barang yang tidak sesuai namun juga tidak terbatas pada barang palsu, kualitas buruk, ukuran tidak sesuai, warna tidak sesuai, jumlah tidak sesuai, dan banyak hal lainnya yang tidak sesuai.
  3. Customer tidak meminta klaim bilamana terjadi kerusakan, barang penyok, barang pecah akibat kelalaian saat pembelian dan Customer tidak meminta packing kayu tambahan kepada Antaralogistic untuk keamanan barang yang dipesan.
  1. Apabila Customer mempergunakan fitur-fitur yang tersedia dalam layanan Antaralogistic, maka Customer dengan ini menyatakan memahami dan menyetujui segala Syarat dan Ketentuan yang diatur khusus sehubungan dengan fitur-fitur tersebut.
  2. Segala hal yang belum dan/atau tidak diatur dalam Syarat dan Ketentuan khusus dalam fitur tersebut, maka akan sepenuhnya merujuk pada syarat dan ketentuan Antaralogistic secara umum.
  1. Antaralogistic adalah portal web dengan model Costumer to Customer dan/atau Customer to Business, yang menyediakan layanan kepada Customer untuk dapat menjadi membeli barang di layanan Antaralogistic. Dengan demikian transaksi yang terjadi adalah transaksi antar Antaralogistic dan juga Pengguna, sehingga Customer memahami bahwa batasan tanggung jawab Antaralogistic secara proporsional adalah sebagai penyedia jasa portal web.
  2. Antaralogistic selalu berupaya untuk menjaga layanan Antaralogistic aman, nyaman, dan berfungsi dengan baik, tetapi Antaralogistic tidak dapat menjamin operasi terus-menerus atau akses ke layanan Antaralogistic dapat selalu sempurna. Informasi dan data dalam Antaralogistic memiliki kemungkinan tidak terjadi secara real time.
  3. Customer setuju bahwa Customer memanfaatkan layanan Antaralogistic atas risiko Customer sendiri, dan layanan Antaralogistic diberikan kepada Customer pada “SEBAGAIMANA ADANYA” dan “SEBAGAIMANA TERSEDIA”.
  4. Sejauh di izinkan oleh hukum yang berlaku di Indonesia, maka Antaralogistic (termasuk Induk Perusahaan, direktur, dan karyawan) tidak bertanggung jawab, dan Customer setuju untuk tidak menuntut Antaralogistic bertanggung jawab, atas segala kerusakan atau kerugian (termasuk namun tidak terbatas pada hilangnya uang, reputasi, keuntungan, atau kerugian tak berwujud lainnya) yang diakibatkan karena kelalaian dan/atau pelanggaran Customer secara langsung atau tidak langsung dari :
    1. Penggunaan atau ketidakmampuan Customer dalam menggunakan layanan Antaralogistic.
    2. Harga, Pengiriman atau petunjuk lain yang tersedia dalam layanan Antaralogistic.
    3. Keterlambatan atau gangguan dalam diluar kapasitas
    4. Kelalaian dan kerugian yang ditimbulkan oleh Pengguna.
    5. Kualitas Barang.
    6. Pengiriman Barang.
    7. Pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual.
    8. Pencemaran nama baik pihak lain.
    9. Setiap penyalahgunaan Barang yang sudah dibeli pihak Pengguna.
    10. Kerugian akibat pembayaran tidak resmi kepada pihak lain selain ke Rekening Resmi Antaralogistic, yang dengan cara apapun mengatas-namakan Antaralogistic ataupun kelalaian penulisan rekening dan/atau informasi lainnya dan/atau kelalaian pihak bank.
    11. Virus atau perangkat lunak berbahaya lainnya (bot, script, automation tool selain fitur Power Merchant, hacking tool) yang diperoleh dengan mengakses, atau menghubungkan ke layanan Antaralogistic.
    12. Gangguan, bug, kesalahan atau ketidakakuratan apapun dalam layanan Antaralogistic.
    13. Kerusakan pada perangkat keras Customer dari penggunaan setiap layanan Antaralogistic.
    14. Isi, tindakan, atau tidak adanya tindakan dari Pihak manapun termasuk terkait dengan barang yang ada dalam situs Antaralogistic yang diduga palsu.
    15. Tindak penegakan yang diambil sehubungan dengan akun Pengguna.
    16. Ketidaksesuain barang yang diterima oleh Pengguna.
    17. Adanya tindakan peretasan yang dilakukan oleh Pihak manapun kepada akun Customer dan/atau perangkat lunak Antaralogistic baik yang di website dan/atau mobile aplikasi.

Apabila Customer memiliki perselisihan dengan Agen China dan/atau Supplier yang telah dipilih, maka Customer melepaskan Antaralogistic (termasuk Induk Perusahaan, Direktur, dan karyawan) dari klaim dan tuntutan atas kerusakan dan kerugian (aktual dan tersirat) dari setiap jenis dan sifatnya, yang dikenal dan tidak dikenal, yang timbul dari atau dengan cara apapun berhubungan dengan sengketa tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada kerugian yang timbul dari pembelian Barang yang telah dilarang pada Angka 4 tentang Barang Yang Dilarang. Dengan demikian, maka Customer dengan sengaja melepaskan segala perlindungan hukum (yang terdapat dalam undang-undang atau peraturan hukum yang lain) yang akan membatasi cakupan ketentuan pelepasan ini.

Customer akan melepaskan Antaralogistic dari tuntutan ganti rugi dan Customer secara sadar menjaga Antaralogistic (termasuk Induk Perusahaan, direktur, dan karyawan) dari setiap klaim atau tuntutan, termasuk biaya hukum yang wajar, yang dilakukan oleh Pihak manapun yang timbul dalam hal Customer melanggar Syarat dan Ketentuan ini, penggunaan layanan Antaralogistic yang tidak semestinya dan/atau pelanggaran Customer terhadap hukum atau hak-hak Pihak manapun.

Syarat dan Ketentuan ini akan diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia dan/dianggap sebagai sebuah Perjanjian yang mengikat antara Antaralogistic dan Pengguna, tanpa memperhatikan pertentangan aturan hukum yang lain. Customer setuju bahwa tindakan hukum apapun atau sengketa yang mungkin timbul dari, berhubungan dengan, atau berada dalam cara apapun berhubungan dengan situs dan/atau Syarat dan Ketentuan ini akan diselesaikan secara eksklusif dalam yurisdiksi Pengadilan Republik Indonesia.

Syarat dan Ketentuan ini mungkin diubah dan/atau diperbaharui dari waktu ke waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. Antaralogistic menyarankan agar Customer membaca secara seksama dan memeriksa halaman Syarat dan Ketentuan ini dari waktu ke waktu untuk mengetahui perubahan apapun. Dengan tetap mengakses dan menggunakan layanan Antaralogistic, maka Customer dianggap menyetujui perubahan-perubahan dalam Syarat dan Ketentuan ini.