Importir adalah lembaga atau perorangan yang mendatangkan barang dari luar negeri masuk ke pasar domestik. Biasanya barang yang diimpor merupakan bahan produksi atau bisa juga untuk konsumsi masyarakat. Melalui kegiatan impor ada dampak positif dan juga negatif khususnya sektor perekonomian dalam negeri.
Untuk kegiatan impor dalam jumlah besar tentu perlu adanya pendampingan dari pihak bea cukai. Setiap barang impor yang masuk ke dalam negeri akan dikenai pajak. Tarif pajak akan dibebankan pada importir. Tidak heran saat membeli barang impor Anda akan mendapati harganya yang cenderung lebih mahal. Konsumen harus membayar beban biaya pajak dari produk-produk yang memang diijinkan masuk pasar domestik.
Ada beberapa jenis importir yang dibedakan berdasarkan barang impornya. Jadi tidak semua importir adalah melakukan impor dengan jenis barang yang sama. Berikut jenis-jenis importir yang perlu Anda ketahui.
-
Table of Contents
ToggleApproved-Traders
Merupakan seorang pengusaha impor yang diistimewakan secara khusus oleh pemerintah terutama Departemen Perdagangan. Barang yang diimpor adalah komoditi tertentu yang memiliki tujuan tertentu juga. Jadi barang impor memang dirasa diperlukan oleh pemerintah.
-
Import-Merchant
Selanjutnya adalah import-merchant dimana barang diimpor sifatnya khusus serta telah memiliki izin impor. Import-merchant sendiri adalah sebuah badan usaha . Pemerintah sendiri sudah memberikan izin lewat Tanda Pengenal Pengakuan Impor. Jadi impor-merchant tidak bisa menerima impor barang diluar izin yang sudah diberikan.
-
Importir Perorangan
Sesuai dengan namanya yang berperan dalam importir adalah diri sendiri. Importir perorangan adalah mereka yang membeli barang di marketplace dunia seperti Alibaba, Ebay, Amazon dan lain sebagainya. Barang yang mereka beli kemudian masuk ke Indonesia dan berstatus sebagai barang impor.
-
Importir Umum
Merupakan perusahaan impor yang melakukan impor beraneka ragam barang dagang. Biasanya perusahaan yang mendapatkan status sebagai importir umum sering disebut sebagai Wisma Dagang atau Trading House. Ragam barang yang diimpor oleh importir umum seperti barang makanan pokok hingga instalasi sebuah pabrik.
-
Importir Terbatas
Berbeda dengan importir umum, importir terbatas ini hanya dapat melakukan impor barang untuk keperluan perusahaan. Adapun barang-barang yang diperlukan perusahaan seperti bahan baku dan juga mesin-mesin. Keperluan perusahaan tersebut hanyalah untuk kepentingan perusahaan sendiri dan tidak untuk diperdagangkan kembali. Izin yang diberikan pemerintah ini diperuntukan bagi perusahaan PMA dan PMDN. Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan atas nama Menteri Perdagangan ini mengeluarkan izin dalam bentuk Angka Pengenal Importir Terbatas.
-
Sole Agent Importer
Berbeda dengan jenis importer lainnya, Sole Agent Importer ini adalah sebuah perusahaan luar negeri yang berminat memasarkan produksi ke Indonesia. Namun perusahaan tersebut tidak bisa langsung memasarkan produknya. Pihak perusahaan akan menunjuk perusahaan setempat yang nantinya dijadikan sebagai kantor perwakilan. Kantor perwakilan atau bisa juga disebut sebagai agen tunggal ini yang akan bertugas melakukan impor hasil produksi di Indonesia.
Setelah mengenal beberapa jenis importir lantas apa saja syarat yang dibutuhkan untuk menjadi importir? Mungkin pertanyaan ini pernah melintas di benak Anda apalagi bagi Anda yang berencana menjadi seorang importir. Terdapat persyaratan yang harus Anda penuhi agar menjadi importir yang terpercaya.
-
Syarat Menjadi Importir Terpercaya
Bagi Anda yang berkeinginan menjadi importir tentu sudah memiliki persiapan yang matang dimana Anda sudah memiliki perusahaan. Perusahaan tersebut sudah harus mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan atau dikenal dengan SIUP. SIUP ini memiliki peranan dalam mengendalikan izin barang yang diimpor ke dalam negeri. Tidak hanya SIUP, Anda harus melengkapi berkas lain sebagai syarat importir adalah NPWP, surat keterangan domisili hingga dokumen dasar perusahaan.
Selanjutnya adalah dokumen API. API atau Angka Pengenal Importir menjadi dokumen yang wajib ada jika ingin melakukan impor barang ke Indonesia. Tanpa dokumen API maka importir di Indonesia tidak diizinkan untuk melakukan kegiatan impor. Karena API ini memiliki fungsi sebagai catatan data importir dan juga kegiatan impor yang dijalankan. Perlu diperhatikan jika API juga harus disesuaikan dengan kegunaan barang yang diimpor.
Terdapat 2 jenis API yang biasa digunakan sebagai yaitu API-U dan API-P. Apa perbedaan antara keduanya? API-U merupakan lisensi yang digunakan oleh importir umum. Dulunya pemilik API-U hanya dapat mengimpor barang yang sesuai dengan ketentuan. Tetapi setelah adanya perubahan maka bisa mengimpor berbagai barang dengan menggunakan kode HS.
Sedangkan pemilik API-P hanya bisa melakukan impor barang yang sifatnya internal. Jadi barang tersebut tidak bisa dijual kembali ke pihak ketiga karena barang tersebut digunakan untuk proses produksi selanjutnya. Adapun barang impor yang menggunakan lisensi API-P yaitu barang modal, bahan mentah serta bahan pendukung. Jika barang impor akan ditransfer ke pihak lain maka harus berada dibawah fasilitas pembebasan bea masuk.
Anda perlu melengkapi beberapa dokumen seperti yang telah disebutkan diatas. Pastikan Anda memperhatikan jenis barang yang akan diimpor. Dengan kelengkapan dokumen dan jenis barang yang tepat makan proses pengiriman barang ke dalam negeri dapat terlaksana.
-
Manfaat Impor
Sebenarnya apa manfaat adanya kegiatan impor? Tentu saja dengan adanya kegiatan impor maka akan membantu memenuhi kebutuhan dalam negeri. Tidak hanya impor saja yang penting dilakukan tetapi juga kegiatan ekspor. Ekspor impor ini selalu berkaitan karena merupakan bentuk kerjasama dan komunikasi antar negara. Membangun hubungan baik antar negara dapat dilakukan melalui kegiatan perekonomian dan salah satunya yaitu ekspor impor.
Manfaat lain dari kegiatan impor adalah meningkatkan potensi untuk mendapatkan bahan baku, barang dan juga jasa. Suatu produk yang diproduksi tiap negara memiliki jumlah yang terbatas. Negara tidak mampu dalam memenuhi produksi dalam jumlah tertentu. Sehingga salah satu peran dari importir adalah turut membantu mendukung stabilitas negara.
-
Kegiatan Ekspor
Tidak hanya impor saja yang memiliki peranan dalam mendukung stabilitas negara tetapi kegiatan ekspor juga memiliki peranan yang penting. Ekspor merupakan aktivitas mengeluarkan barang dari wilayah dalam negeri khususnya Republik Indonesia. Barang yang diekspor bisa berasal dari berbagai wilayah seperti dara, laut, udara yang masuk dalam Zona Ekonomi Eksklusif.
Dalam prosesnya mengeluarkan barang dari dalam negeri ke luar negeri juga perlu melalui rangkaian peraturan. Suatu negara bisa melakukan kegiatan ekspor jika produk barang yang dihasilkan memiliki jumlah yang besar. Sebelum mengirim produk ke luar negeri, jumlah produk yang akan dikirim tersebut harus sudah memenuhi kebutuhan di dalam negeri.
Pihak yang mengirim barang ke luar negeri dinamakan eksportir. Eksportir ini bisa perseorangan maupun badan hukum. Proses ekspor dengan jumlah produk yang banyak perlu adanya peran dari Bea Cukai. Karena Bea Cukai inilah yang menjadi pengawas lalu lintas negara.
Sebelum melakukan kegiatan ekspor sama halnya dengan importir adalah harus melalui beberapa ketentuan dan persyaratan. Hanya saja prosedur kegiatan ekspor lebih mudah dibandingkan dengan kegiatan impor. Apalagi barang yang dikenai bea pajak ekspor juga tidak semua barang beberapa diantaranya kayu, kelapa sawit, produk pasir, rotan.
Terdapat alasan dikenakannya pajak ekspor dari beberapa komoditas tersebut. Adapun alasannya yaitu untuk menjaga kelestarian alam, menjaga ketersedian bahan baku hingga meningkatkan daya saing ekspor pada produk-produk tertentu. Barang yang diekspor biasanya merupakan barang setengah jadi. Sehingga hal tersebut dapat menjadi nilai tambah.
Besaran pajak ekspor dari beberapa komoditas tersebut juga berbeda. Untuk kayu memiliki besaran pajak sekitar 15% dengan produknya berupa veneer, kayu serpih dan kayu olahan. Selanjutnya produk kelapa sawit besaran pajaknya sekitar 3% dengan produknya kelapa sawit beserta turunannya. Sedangkan untuk CPO dikenai pajak sebesar 1%.
Besaran pajak produk pasir dengan produk lain seperti pasir alam, kuarsa dan silika dikenai 15%. Dan untuk produk rotan yang terdiri dari kulit rotan, hati rotan, rotan asalan, rotan yang sudah dipoles dikenai 15%. Keempat komoditas tersebut memang sudah memiliki aturan dari pemerintah. Karena sebagai bentuk menjaga kelangsungan bahan baku.
Melalui kegiatan ekspor impor diharapkan dapat membawa keuntungan antara kedua belah pihak. Peranan eksportir dan importir adalah mengatasi kekurangan dan menjalin kerjasama yang baik antar negara.