Indonesia merupakan salah satu Negara yang sudah melakukan kegiatan impor dari luar negeri atau ekspor barang dari dalam negeri ke arah luar. Namun ada beberapa barang yang notabene masuk ke dalam kondisi lartas atau larangan dan pembatas. Agar anda lebih jelas lagi, informasi terkait lartas impor akan dijelaskan lebih lanjut di dalam artikel ini.
Pengertian Lartas
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya jika di Negara Indonesia terdapat sebuah peraturan lartas impor maupun ekspor. Dimana tidak semua barang dapat di impor maupun ekspor secara bebas. Tentunya barang yang memiliki label lartas juga tak dapat dijual secara bebas atau adanya suatu batasan.
Barang yang memiliki label lartas harus mendapatkan sebuah izin dari lembaga yang berwenang menangani lartas. Ketika barang tersebut mendapatkan sebuah izin dari lembaga tersebut barulah dapat berjalan di dalam kegiatan impor maupun ekspor.
Jenis lartas
Sampai saat ini lartas dibagi menjadi dua jenis yaitu lartas barang impor dan lartas barang ekspor. Lartas barang impor sendiri masih dibagi menjadi beberapa jenis lagi. Jenis tersebut adalah lartas border dan laras post border. Namun untuk lartas jenis barang ekspor tidak dibagi menjadi beberapa jenis kembali.
-
- Lartas border
Lartas border adalah suatu lartas yang notabene harus diurus atau dipenuhi dahulu sebelum barang tersebut keluar dari kawasan pelabuhan. Sebagai contohnya adalah adanya kewajiban untuk mengkarantina ikan dengan kondisi segar yang diimpor.
-
- Lartas post border
Berbeda dengan latar border, laras post border adalah sebuah lartas yang dapat dipenuhi ketika barang sudah keluar dari kawasan pelabuhan. Jenis ini juga akan diurus oleh instansi yang menangani perijinan lartas sebelumnya.
Semua jenis lartas barang impor tersebut memiliki dasar udang-undang yang telah ditetapkan oleh lembaga yang bersangkutan.
Instansi yang Menangani Penerbitan Lartas
Sampai saat ini sudah banyak instansi atau lembaga yang menangani akan penerbitan suatu lartas. Baik untuk barang impor maupun ekspor. Sebagai contohnya adalah kementerian perdagangan dan kementerian kesehatan.
Contoh Barang Lartas
Tak semua barang yang masuk dari luar negeri maupun keluar dari Indonesia selalu mendapatkan label lartas. Itu artinya ada beberapa barang yang memang dapat bebas di impor maupun ekspor. Agar anda lebih tahu akan barang larangan dan dibatasi tersebut.
Maka berikut ini adalah contoh barang yang notabene mendapatkan label larangan proses impor atau ekspornya:
-
- Produk yang menggunakan terjemahan bahasa Indonesia maupun bahasa daerah setempat.
- Pakaian yang masuk dalam kondisi bekas.
- Limbah yang masuk ke dalam kategori B3 atau limbah yang di dalamnya ada sebuah kandungan beracun dan membahayakan keberlangsungan kehidupan manusia.
- Gombal dalam kondisi baru maupun bekas.
- Barang Pestisida Ethylene Dibromide atau EDB.
- Semua mesin yang telah menggunakan BPO.
- BPO.
- Udang dengan jenis Penaeus Vanamae.
- Turunan dari senyawa Halogenasi, sulfonasi, Nitrasi yang mengandung halogen dan garam.
Jika penjelasan sebelumnya adalah terkait dengan barang yang mendapatkan label larangan. Berikut ini adalah barang yang notabene mendapatkan label pembatasan impor ke Negara Indonesia.
-
- Produk pangan seperti beras, gula, jagung, hewan maupun produk yang menggunakan bahan baku hewan, jagung.
- Produk yang dihasilkan dari hutan.
- Roda atau ban.
- Produk besi, baja yang telah dipadukan, dan beberapa barang lain yang termasuk ke dalam kelompok besi atau baja.
- Semen.
- Mesin yang bersifat multifungsi, mesin fotocopy yang berwarna, dan juga printer yang dapat menghasilkan warna.
- Semua bahan peledak.
- Barang tekstil maupun non tekstil.
- Minuman yang di dalamnya ada kadar alkohol.
- Produk tekstil dari batik atau motif batik.
- Bahan yang dapat merusak lapisan ozon.
- Benda seperti mutiara dan juga intan kasar.
- Benda elektronik seperti telepon kabel, telepon genggam, dan perangkat komputer.
- Barang yang memiliki basis sistem pendingin.
- Barang yang memiliki sifat berbahaya.
Perlu anda ketahui jika ada barang yang notabene tidak masuk ke dalam beberapa kelompok di atas. Maka barang tersebut dapat diberlakukan proses impor secara bebas maupun tanpa adanya larangan. Beberapa penjelasan lartas impor maupun ekspor seperti yang tertera di atas memang harus anda ketahui ketika akan melakukan kegiatan pengiriman barang.