Bill Of Landing Syarat Untuk Surat Perjanjian

Bill Of Landing Syarat Untuk

Pada proses pengiriman barang pastinya akan terdapat beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi. Baik itu proses pengiriman lewat jalur darat, udara maupun laut, semuanya memerlukan kelengkapan dokumen agar proses pengiriman dan pengangkutan bisa berjalan lancar. Salah satu dokumen yang paling pada saat proses pengiriman lewat jalur laut adalah bill of landing.

Apa Itu Bill of Landing?

Bill of landing merupakan salah satu dokumen yang paling penting dan harus ada dalam proses pengangkutan barang ekspor maupun impor, terutama untuk jenis pengiriman yang menggunakan jasa laut. Nantinya di dalamnya akan tercantum berbagai macam informasi yang lengkap terkait dengan nama pengirimnya, nama kapal, pelabuhan bongkar, pelabuhan muatan dan data muatan, nama pemesan atau consignee, rincian freight dan cara melakukan pembayaran, jumlah bill of landing original yang akan dikeluarkan beserta tanggal penandatanganan.

Secara lebih ringkasnya bill of landing syarat untuk surat perjanjian antara pengirim (shipper), penerima (consignee), dan juga pengangkut (carrier), biasanya ini juga sering disebut dengan istilah B/L atau BoL. Jika dalam bahasa Indonesia, bill of landing adalah konosemen yang berarti surat muatan kapal atau sebuah surat keterangan pengantar barang yang akan diangkut dengan menggunakan armada kapal.

Pada prosesnya, karena sifat dari dokumen ini begitu penting untuk dijadikan sebagai tanda bukti adanya kontrak atau perjanjian untuk angkut barang lewat jalur laut, maka bill of landing akan dikeluarkan oleh pihak pelayanan dan juga disahkan oleh pihak mereka. Bill of landing sendiri adalah dokumen dalam perkapalan yang terpenting karena sifatnya adalah memberikan sebuah jaminan dan juga pengamanan dalam pengiriman barang.

Fungsi dari Bill of Landing 

Bill of landing sendiri memiliki berbagai macam fungsi yang harus diketahui, seperti yang ada di bawah ini :

1. Document of Title (Dokumen Kepemilikan)

Fungsi pertama dari bill of landing ini akan lebih memudahkan pada proses pengambilan barang ketika berada di pelabuhan di saat melakukan pembongkaran. Oleh sebab itu, B/L dimiliki oleh para pemilik sekaligus dalam pengiriman barang tersebut sebagai salah satu identitas yang sudah tercatat.

2. Contract of Carriage (Kontak Pengangkutan)

Fungsi yang satu ini digunakan untuk menjelaskan terkait dengan kontrak perjanjian bahwa barang akan dimuat di atas kapal hingga ke tempat tujuan.

3. Document of Receipt (Dokumen Tanda Terima Barang atau Muatan)

Bill of landing bisa dijadikan sebagai bukti yang akan menyatakan jika barang sudah dilakukan pemuatan dalam kapal, sehingga tidak terdapat perbedaan informasi untuk kedepannya.

Jenis – jenis Bill of Landing yang Harus Diketahui

Inilah beberapa jenis bill of landing yang terdapat di proses pengiriman barang dan harus Anda tahu.

  1. Bill of Landing Liner, ini berisikan terkait dengan informasi penggunaan kapal yang sudah mempunyai jadwal pengiriman beserta jalur.
  2. House Bill of Landing merupakan sebuah dokumen yang dibuat oleh pengiriman barang perantara transportasi dari laut maupun perusahaan yang tidak mengoperasikan kapal. Dokumen ini akan berisikan pengakuan bahwa barang sudah akan diterima dan juga dikeluarkan kepada para pemasok. Bill of landing ini juga dikenal dengan forwarders bill of landing.
  3. Received for Shipment Bill of Landing adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh para pengangkut sebagai barang bukti penerimaan barang.
  4. Clean Bill of Landing, diterbitkan oleh perusahaan pelayanan atau agennya tanpa sebuah pernyataan apapun terkait dengan cacat konstitusi barang maupun muatan yang diambil di atas kapal.
  5. Master Bill of Landing, dokumen yang akan dibuat untuk perusahaan pelayaran oleh operator yang mereka miliki sebagai tanda Terima transfer. Dokumen satu ini menetapkan berbagai persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan pengangkutan barang, rincian pengiriman atau pengirim, penerima barang dan orang yang mempunyai barang.
  6. Through Bill of Landing syarat untuk dokumen yang memberikan izin pengangkutan pengiriman untuk melewati kargo lewat beberapa mode transportasi atau lewat beberapa pusat distribusi. Baik itu lewat dari POL (port of loading), hingga pada POD (port of discharge).
  7. Charter Party Bill of Landing, perjanjian di antara penyewa dengan pemilik kapal. Dokumen ini mempunyai fungsi untuk Anda yang memakai sistem angkutan borongan dengan menyewa sebagian seluruh kapal.
  8. Bill of Landing Short – term atau Blank Back, diterbitkan pada saat syarat dan juga ketentuan rincian dari kontrak pengangkutan tidak akan diberikan pada badan B/L atau di belakangnya.
  9. Combined Transport Bill of Landing, adalah B/L yang akan melibatkan lebih dari satu jenis alat atau transportasi yang berbeda, baik itu dari darat maupun laut. Moda transportasinya ini bisa apa saja mulai dari kapal barang sampai udara.
  10. Order Bill of Landing adalah sebuah dokumen yang akan menunjukkan kata – kata yang bisa membuat bill yang bisa dinegosiasikan.
  11. Straight Bill of Landing, dokumen agar bisa menunjukkan bahwa barang tersebut bisa diserahkan kepada orang tertentu dan tidak bisa ditawarkan bebas dari ekuitas yang ada. Artinya, endorsement tidak mendapat hak yang lebih baik selain hak yang dimiliki oleh endorse. Bill of landing ini sering disebut juga dengan non – negotiable bill of landing.
  12. Container Bill of Landing, dokumen yang akan memberikan informasi terkait dengan barang – barang yang dikirimkan dalam bentuk kontainer maupun peti kemas dari satu pelabuhan ke pelabuhan yang lainnya.

Kepemilikan untuk Bill of Landing 

Kepemilikan suatu B/L bisa dibedakan ke dalam beberapa hal di antara lain adalah :

1. B/L Pemegang

Jenis bearer satu ini memang jarang untuk digunakan, yang dimaksud dengan menggunakan bearer ialah pemegang B/L dan untuk setiap orang yang mempunyai bearer B/L bisa menagih barang – barang yang tersebut di B/L. Jenis satu ini akan mencantumkan kata bearer yang terdapat di bawah alamat consignee.

2. B/L Made Out to Order (Atas Nama dan Kepada Order)

Kebanyakan untuk syarat B/L ini akan ditandai pada bagian depan atau belakang dengan mencantumkan kata order pada kotak consignee di B/L yang bersangkutan di bagian depan. Kepemilikan B/L ini bisa dipindahkan oleh consignee terhadap orang lain dengan menggunakan endorsement yaitu menandatangani di bagian belakang B/L.

3. Straight B/L (B/L Atas Nama)

Bila sebuah B/L akan diterbitkan dengan cara mencantumkan nama si penerima barang (consignee) maka B/L itu disebut B/L atas nama (straight B/L). Pada straight B/L menggunakan kata – kata “consigned to” atau “to” yang akan diletakkan di bagian atas alamat dari consignee tersebut.

Jika menginginkan ke pemindahan hak milik barang – barang tersebut maka harus menggunakan cara membuat sebuah pernyataan pemindahan hak milik yang sering disebut dengan declaration of assignment dan jika mana dilakukan endorsement maka pemindahan kepemilikan tersebut tidak akan berlaku.

Switch Bill of Landing dalam Istilah Ekspor – Impor

Switch bill of landing ini merupakan bukan jenis lain dari bill of landing melainkan hanya dokumen set kedua yang lebih memungkinkan dikeluarkan oleh para operator maupun agen sebagai substitusi dokumen set pertama pada saat pengiriman dilakukan. Dunia pengangkutan dan juga pengiriman ini sangat dinamis beberapa perubahan bisa saja terjadi selama dalam proses pengiriman.

Tujuan bisa berubah baik itu dari rute kargo, pihak penerima bisa saja berubah, hingga dokumen penting seperti bill of landing juga mengalami perubahan. Ada yang dalam bentuk perubahan sederhana dan kompleks. Beberapa kasus perubahan ini akan mengharuskan penerbitan switch bill of landing.

1. Mengapa Customer Membutuhkan Switch Bill of Landing ?

Customer membutuhkan switch bill of landing karena ada beberapa alasan yang berbeda, ketika sudah terjadi yang namanya perubahan kondisi perdagangan di saat awal, sedangkan batang sudah dijual kembali dan pelabuhan tujuan kini sudah berubah ke pelabuhan lainnya.

Penjual tidak menginginkan nama eksportir yang sebenarnya diketahui oleh yang menerima jika nantinya seandainya penerima barang tersebut mencapai kesepakatan dengan eksportir secara langsung. Penjual juga tidak ingin mengetahui pembeli untuk tahu negara asal barang tersebut sehingga dia meminta supaya pelabuhan muat untuk ditampilkan sebagai beberapa pelabuhan selain dari tempat muatan itu awal dimuat.

2. Hal yang Tidak dapat Diubah dalam Switch Bill of Landing

Salah satu area aman yang bisa benar-benar diizinkan untuk dirubah dalam switch bill off landing adalah para shipper dan juga consignee. Elemen – elemen yang ada di bawah ini akan dirubah dengan menggunakan ketentuan bahwa informasi baru tersebut benar dan tidak akan mempengaruhi dalam pengangkutan dan juga pengiriman, yaitu :

  • Deskripsi barang yang berasal dari pengiriman.
  • Nama kapal jika dibutuhkan.
  • Tempat beserta tanggal penerbitan, jika tidak sama dengan pengiriman.
  • Barang dan juga pelabuhan pembangunan.

Sedangkan untuk berbagai detail yang tidak boleh dilakukan perubahan adalah :

  • Tempat dan tanggal pengiriman karena nantinya perubahan tersebut bisa mempengaruhi persyaratan dalam pengiriman berdasarkan kontrak penjualan.
  • Rincian kargo ini termasuk ke dalam jumlah paket, dimensi, berat beserta ukuran.
  • Informasi kargo sangat berbahaya jika terdapat ( harus diingat kargo sudah berada di atas kapal berdasarkan dari deklarasi kargo berbahaya yang asli)
  • Informasikan kargo ini layaknya pengaturan suhu, pengaturan kelembaban dan lain sebagainya.
  • Informasi out of gauge cargo atau OOG jika ada.

Maka shipping line untuk bisa mendapatkan konfirmasi tertulis dari para pemain shipper, tentukan secara terperinci persyaratan untuk bill of landing terbaru. Jika dalam perubahan yang signifikan diminta di dalam detail kargo. Perlu dipertimbangkan jika untuk bisa mendapatkan kedua bukti sebagai pendukung perubahan dan juga ganti rugi dari shipper jika nantinya terjadi sebuah perselisihan dengan yang menerima barang.

3. Siapa yang Bisa Meminta Rute untuk Pelayaran dan Mengeluarkan Switch Bill of Landing ?

Hal ini tergantung dari jalur pengiriman dan juga cakupannya, bill of landing bisa untuk dialihkan ke mana saja yang ada di seluruh dunia untuk pengiriman dari mana pun dan ke mana saja. Misalnya pada pengiriman yang berasal dari New York ke Antwerp, bill of landing bisa untuk dialihkan ke Landon selama pada jalur pengiriman yang bersangkutan mempunyai kantor di negara London. Biasanya switch B/L terjadi pada lokasi yang mungkin saja tidak terdapat dalam rute kargo.

4. Cara Memastikan untuk Legalitas Penerbitan Switch Bill of Landing 

Walaupun tidak ada yang berkata secara khusus bahwa penerbitan switch bill of landing merupakan ilegal, tetapi sudah menjadi sebuah pandangan bersama bagi hampir seluruh perusahaan asuransi bahwa switch bill of landing yang akan dikeluarkan dengan berbagai kesalahan dalam pengajian maupun informasi yang bertentangan dengan dokumen set awal, tanpa penerimaan dan juga pemahaman yang tegas dari pembelian adalah sebuah dokumen penipuan.

Agar dapat melindungi diri dari berbagai kemungkinan klaim yang nantinya timbul dari penerbitan switch bill of landing perusahaan harus lebih memastikan bahwa :

  • Mereka dilindungi dengan yang namanya asuransi untuk melakukan switch bill of landing dan mereka memberikan perusahaan asuransi yang mereka pakai sebuah alasan yang paling tepat.
  • Mereka juga harus memastikan bahwa bill of landing syarat untuk berbagai dokumen sudah diaktifkan sebelum menyerahkan kargo dan juga entitas yang meminta switch bill of landing adalah para pejabat yang memiliki otoritas untuk dapat mengajukan permintaan.
  • Jika nantinya negotiable B/L diterbitkan, umumnya para shipper yang ad di bill of landing mempunyai hak untuk bisa meminta bill of landing tetapi hanya sebelum dilakukan pengesahan terhadap pihak yang berikutnya atau pengiriman barang.
  • Keseluruhan dokumen B/L yang asli akan diterbitkan dari dokumen set pertama dan harus dikembalikan kepada carrier operator, bebas dari segala endorsement dan akan dibatalkan sebelum B/L yang diaktifkan dan dokumen B/L yang kedua dikeluarkan.
  • Poin ke empat mungkin menjadi poin terpenting untuk para calon operator untuk selalu diperhatikan dan memastikan karena hal tersebut merupakan satu – satunya cara untuk bisa menjamin bahwa tidak ada dokumen asli lainnya yang beredar dalam pengiriman.

Bahayanya adalah dari kedua dokumen B/L yang berbeda itu dipakai untuk bukti dokumen pengiriman satu cargo. Hal ini juga dibutuhkan untuk bisa memastikan bahwa pihak yang akan mengajukan permintaan adalah benar-benar pemilik muatan dan mempunyai hak untuk penyelesaian lebih lanjut lagi.

Para agen pengiriman tidak dapat menerbitkan yang namanya switch bill of landing atas dasar kemauannya sendiri berdasarkan dari permintaan pelanggan dan harus berdasarkan dati otoritas tertulis dari prinsipalnya. Switch B/L ini tidak diperbolehkan berbeda dalam hal informasi yang terdapat di dalam dokumen set yang pertama bill of landing. 

Jika nantinya switch B/L pengganti ini berisikan sebuah kesalahan informasi, misalnya tertulis pada B/L pertama, maka shipping operator akan memiliki risiko klaim dari berbagai pihak – pihak yang sudah mengalami kerugian karena adanya kesalahan informasi tersebut. Jika nantinya agen sudah diminta oleh principal agar bisa mengeluarkan switch bill of landing ini berdasarkan dari ganti rugi yang diberikan oleh pelanggan, agen harus bisa memastikan untuk mendapatkan format kata – kata dari principal dan mendapatkan ganti rugi yang memang sudah diberikan persetujuan oleh para prinvt sebelum nantinya mengeluarkan switch bill of landing. 

Itu dia penjelasan terkait dengan bill of landing beserta fungsinya dalam dunia pengiriman barang terutama dalam bidang ekspor dan impor. Pada dasarnya bill of landing ini merupakan sebuah dokumen yang penting untuk digunakan dalam pengangkutan muatan memakai armada kapal. Oleh sebab itu jika Anda ingin mengirimkan barang lewat kapal, pastikan untuk mempunyai dokumen yang satu ini.

Artikel Lainnya

Konsultasi gratis sekarang